
JAKARTA. DETEKSIJAYA.COM – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026.
Pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut dilakukan pada Jumat (21/8/2026). Mereka hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan dua saksi yang diperiksa masing-masing berinisial YS dan AR.
“YS selaku PNS pada Dinas Provinsi Banten dan AR dari Yayasan PAN,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Jumat (21/8/2026).
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN tersebut.
Kejagung menegaskan proses penyidikan perkara tersebut dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel. Dalam prosesnya, penyidik juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak sebelumnya telah dilakukan penyidik Jampidsus sebagai bagian dari upaya mengusut dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG pada BGN. (Ramdhani)










































