
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Eks Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, membantah keras tudingan bahwa dirinya menerima sebuah rumah mewah di kawasan Jakarta Timur dari PT Thosida Indah.
Rumah tersebut disebut-sebut berkaitan dengan dugaan pemberian hadiah atau suap untuk memuluskan penanganan laporan PT Thosida terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Bantahan itu disampaikan Hery saat menjalani persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan suap tata kelola tambang nikel Sulawesi Tenggara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026).
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Dwi Elyarahma Sulistiyowati, Hery menjelaskan bahwa dirinya memang sempat memiliki niat untuk membeli rumah tersebut secara pribadi.
Namun, rencana itu tidak dilanjutkan lantaran harga rumah dinilai terlalu tinggi.
“Rumah tersebut awalnya mau dibeli, namun tidak jadi karena harganya terlalu mahal,” ujar Hery dalam persidangan.
Dalam persidangan yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli hukum pidana Prof. Suparji.
Prof. Suparji menjelaskan mengenai pemberian hadiah berupa uang maupun barang kepada pejabat negara yang berkaitan dengan jabatannya. Menurut dia, pemberian semacam itu dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi maupun gratifikasi apabila memenuhi unsur-unsur yang ditentukan dalam hukum.
Namun, Prof. Suparji juga memberikan catatan terkait pembuktian materiil dalam perkara tersebut. Menurutnya, jaksa harus mampu membuktikan secara konkret bahwa uang atau barang yang diduga sebagai pemberian benar-benar berpindah tangan dan diterima oleh pejabat yang bersangkutan.
“Pemberian hadiah tersebut harus dapat dibuktikan secara konkret uang atau barangnya diterima oleh pejabat negara tersebut,” tegas Prof. Suparji.
Menanggapi keterangan ahli tersebut, Hery menilai hal itu justru memperkuat posisi hukumnya.
Ia mengklaim tidak dapat dikategorikan sebagai penerima suap karena barang bukti fisik berupa rumah maupun uang yang dituduhkan kepadanya tidak pernah diterima.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Hery menerima dana suap dengan nilai mencapai Rp4,8 miliar.
Jaksa menduga uang tersebut mengalir secara bertahap kepada terdakwa melalui tiga orang perantara, yakni Lukman Palaluniang, Agung Winarno, dan Edi Sugandi.
Kuasa hukum Hery Susanto, Alex Chandra, juga menegaskan bahwa hingga persidangan berlangsung belum ada saksi yang menerangkan secara langsung bahwa kliennya menerima uang maupun hadiah dari pihak pengusaha.
“Seperti yang sudah-sudah disidangkan sebelumnya terhadap saksi-saksi yang dihadirkan, sampai saat ini tidak ada saksi yang menerangkan bahwa Pak Hery Susanto menerima hadiah atau janji dari pengusaha maupun siapa saja. Faktanya tidak ada satu bukti pun, apakah itu uang dan lainnya, seperti sekian miliar atau ratusan juta, itu semua tidak ada,” kata Alex usai persidangan, Kamis (3/9/2026).
Alex kembali mempertanyakan bukti penerimaan uang atau hadiah yang disebut dalam dakwaan.
“Faktanya lagi tidak ada saksi yang menerangkan bahwa kliennya itu menerima. Kalau menerima, mana buktinya? Dan itu semua tidak ada,” tandasnya. (Ramdhani)












































