
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Kuasa hukum terdakwa Immanuel Tarigan, Indra Tarigan, membantah kliennya menerima keuntungan sebesar Rp935 juta dari pemberian pinjaman PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA) kepada PT Bintang Abadi Sempurna (BAS).
Bantahan tersebut disampaikan dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian pinjaman PT PPA kepada PT BAS di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (3/9/2026).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Brely Yuniar Dien Haskori tersebut beragendakan jawaban jaksa penuntut umum atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum para terdakwa.
Indra mengatakan, pihaknya telah menyampaikan surat kepada sejumlah pihak, termasuk Komisi III dan Komisi VI DPR RI, terkait data serta peristiwa hukum yang dihadapi kliennya.
“Kami telah mengirim surat yang ditembuskan ke Komisi III dan Komisi VI. Jadi, harapan kami jangan dipersulit terkait data-data dan peristiwa hukum yang sedang dihadapi klien kami,” kata Indra.
Menurut Indra, tudingan bahwa Immanuel menerima uang Rp935 juta tidak sesuai dengan fakta yang diyakini pihaknya. Ia menegaskan, kliennya tidak memperoleh keuntungan dari pemberian pinjaman PT PPA kepada PT BAS.
Sebelumnya, dalam persidangan, jaksa penuntut umum Silvi menyatakan Immanuel Tarigan menerima uang Rp935 juta dari terdakwa Firman Saputra Nugraha yang saat itu menjabat Kepala Divisi Operasional PT BAS.
Perkara tersebut menjerat tiga terdakwa, yakni Immanuel Tarigan selaku Manajer Investasi PT PPA, Firman Saputra Nugraha selaku Kepala Divisi Operasional PT BAS, dan Feri Hendriyanto selaku Direktur PT BAS.
Jaksa mendakwa pemberian fasilitas pembiayaan atau pinjaman dari PT PPA kepada PT BAS berkaitan dengan proyek pengadaan batu bara PT PLN Batubara tahun 2019–2020.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Immanuel yang saat itu menjabat Manajer Investasi Direktorat Investasi PT PPA menerima uang Rp935 juta untuk memuluskan pemberian pinjaman kepada PT BAS.
Pemberian pinjaman tersebut disebut jaksa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp38,85 miliar.
Namun, pihak Immanuel membantah menerima keuntungan sebagaimana yang didalilkan jaksa dan meminta agar fakta-fakta terkait perkara tersebut diperjelas melalui proses persidangan. (Ramdhani)











































