Kamis, 10 September 2026
  • REDAKSI
  • PEMASANGAN IKLAN
Deteksi Jaya
  • HOME
  • NASIONAL
    Hadiri KTT G20, Presiden Prabowo Subianto di Rio de Janeiro

    Hadiri KTT G20, Presiden Prabowo Subianto di Rio de Janeiro

    Presiden  Mengucapkan Terima Kasih Kepada Masyarakat Yang Telah Melestarikan Batik Sebagai Budaya Asli Nusantara.

    Menteri ESDM Arifin Tasrif Menekankan Pemerintah Memprioritaskan Suplai Gas Untuk Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri

    Menkominfo Lakukan Kunjungan Silaturahmi dan Konsultasi dengan Jaksa Agung

    Ketua MA Melantik H. Dwiarso Budi Santiarto Jadi Ketua Muda Pengawasan

  • POLITIK

    Hadiri Peringatan Puncak Bulan Bung Karno, Presiden Jokowi Beri Pesan ke Ganjar Pranowo: Semangat Berjuang untuk Menang

    PN Jakpus Kabulkan Eksepsi KPU, Gugatan Partai Berkarya Yang Minta Pemilu 2024 Ditunda Ditolak

    AHY Masuk Kandidat Cawapres Ganjar Pranowo, PDIP: Jangan Diasosiasikan Ada Upaya Merusak Koalisi

    Bantah Isu Keretakan, PDIP Sebut Hubungan Megawati-Jokowi bak Ibu dan Anak

    Alasan Mahfud MD Tolak Tawaran PKS Jadi Cawapres Anies Baswedan

  • MEGAPOLITAN
    LaNyalla Minta Pemerintah Bersiap Hadapi Ancaman Peningkatan Suhu Global

    LaNyalla Minta Pemerintah Bersiap Hadapi Ancaman Peningkatan Suhu Global

    PN Jakpus Berhasil Melaksanakan Evaluasi Akhir Pelaksanaan Mediasi Probono Bersama MNH

    PN Jakpus akan Siapkan Ruangan untuk Wartawan Seksi Hukum PN dan Kejari Jakpus

    Kejati DKI bersama Kejari Jakbar Gelar kegiatan Test Potensi Anak berdasarkan Bakat dan Genetic

    Ketua DPRD Sebut Pemprov DKI Jakarta Perlu Contoh Jepang Atasi Kemacetan

  • HUKUM & KRIMINAL
    Polres Metro Jakarta Timur Tolak Laporan Dugaan Penyekapan

    Polres Metro Jakarta Timur Tolak Laporan Dugaan Penyekapan

    Kejari Jakbar Kembali Lakukan Restorative Justice Terhadap Tiga Tersangka Pidum

    Dugaan Rekayasa dan Hoax Konten Surat KPK

    Ujang Kosasih SH: Apapun Dalilnya, Penarikan Kendaraan di Jalan Bisa Dikatagorikan Sebagai Perampasan

    Berhasil Selesaikan Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, Jampidum Berikan Penghargaan Kepada Kejari Jakbar

  • RAGAM
    • All
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Seni & Budaya
    Dua Residivis Curanmor Dibekuk Tim Tiger Polsek Tambora, Kunci Letter T Disita

    Dua Residivis Curanmor Dibekuk Tim Tiger Polsek Tambora, Kunci Letter T Disita

    Replik Kasus Korupsi Pertamina, Jaksa Tegaskan Ada Intervensi dan Niat Jahat Terdakwa

    Replik Kasus Korupsi Pertamina, Jaksa Tegaskan Ada Intervensi dan Niat Jahat Terdakwa

    Memantapkan dan Memfinalisasikan Terkait dengan Nanti Akan Meluncurkan Perizinan Satu Pintu

    Odekta Raih Prestasi Gemilang, Juara Lazada Run 2023 Singapura

    Tim Tarik Tambang Kejati DKI Sukses Menjadi Pemenang POR HBA Ke-63

    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • SENI & BUDAYA
  • SOSOK & OPINI
    • All
    • Opini
    • Sosok

    Sarung Simbol Budaya Perjuangan Santri

    Intelijen dan Krisis Moneter Asia 1998

    Wakil Ketua MPR RI: Pemahaman Nilai-Nilai Sejarah Kebangsaan Penting Bagi Generasi Penerus

    Ketua MPR RI Apresiasi Kinerja Polri Di Bawah Kepemimpinan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo

    Pelestarian Bahasa Daerah Harus Konsisten Dilakukan Demi Ketahanan Budaya Bangsa

    • SOSOK
    • OPINI
No Result
View All Result
Deteksi Jaya
  • HOME
  • NASIONAL
    Hadiri KTT G20, Presiden Prabowo Subianto di Rio de Janeiro

    Hadiri KTT G20, Presiden Prabowo Subianto di Rio de Janeiro

    Presiden  Mengucapkan Terima Kasih Kepada Masyarakat Yang Telah Melestarikan Batik Sebagai Budaya Asli Nusantara.

    Menteri ESDM Arifin Tasrif Menekankan Pemerintah Memprioritaskan Suplai Gas Untuk Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri

    Menkominfo Lakukan Kunjungan Silaturahmi dan Konsultasi dengan Jaksa Agung

    Ketua MA Melantik H. Dwiarso Budi Santiarto Jadi Ketua Muda Pengawasan

  • POLITIK

    Hadiri Peringatan Puncak Bulan Bung Karno, Presiden Jokowi Beri Pesan ke Ganjar Pranowo: Semangat Berjuang untuk Menang

    PN Jakpus Kabulkan Eksepsi KPU, Gugatan Partai Berkarya Yang Minta Pemilu 2024 Ditunda Ditolak

    AHY Masuk Kandidat Cawapres Ganjar Pranowo, PDIP: Jangan Diasosiasikan Ada Upaya Merusak Koalisi

    Bantah Isu Keretakan, PDIP Sebut Hubungan Megawati-Jokowi bak Ibu dan Anak

    Alasan Mahfud MD Tolak Tawaran PKS Jadi Cawapres Anies Baswedan

  • MEGAPOLITAN
    LaNyalla Minta Pemerintah Bersiap Hadapi Ancaman Peningkatan Suhu Global

    LaNyalla Minta Pemerintah Bersiap Hadapi Ancaman Peningkatan Suhu Global

    PN Jakpus Berhasil Melaksanakan Evaluasi Akhir Pelaksanaan Mediasi Probono Bersama MNH

    PN Jakpus akan Siapkan Ruangan untuk Wartawan Seksi Hukum PN dan Kejari Jakpus

    Kejati DKI bersama Kejari Jakbar Gelar kegiatan Test Potensi Anak berdasarkan Bakat dan Genetic

    Ketua DPRD Sebut Pemprov DKI Jakarta Perlu Contoh Jepang Atasi Kemacetan

  • HUKUM & KRIMINAL
    Polres Metro Jakarta Timur Tolak Laporan Dugaan Penyekapan

    Polres Metro Jakarta Timur Tolak Laporan Dugaan Penyekapan

    Kejari Jakbar Kembali Lakukan Restorative Justice Terhadap Tiga Tersangka Pidum

    Dugaan Rekayasa dan Hoax Konten Surat KPK

    Ujang Kosasih SH: Apapun Dalilnya, Penarikan Kendaraan di Jalan Bisa Dikatagorikan Sebagai Perampasan

    Berhasil Selesaikan Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, Jampidum Berikan Penghargaan Kepada Kejari Jakbar

  • RAGAM
    • All
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Seni & Budaya
    Dua Residivis Curanmor Dibekuk Tim Tiger Polsek Tambora, Kunci Letter T Disita

    Dua Residivis Curanmor Dibekuk Tim Tiger Polsek Tambora, Kunci Letter T Disita

    Replik Kasus Korupsi Pertamina, Jaksa Tegaskan Ada Intervensi dan Niat Jahat Terdakwa

    Replik Kasus Korupsi Pertamina, Jaksa Tegaskan Ada Intervensi dan Niat Jahat Terdakwa

    Memantapkan dan Memfinalisasikan Terkait dengan Nanti Akan Meluncurkan Perizinan Satu Pintu

    Odekta Raih Prestasi Gemilang, Juara Lazada Run 2023 Singapura

    Tim Tarik Tambang Kejati DKI Sukses Menjadi Pemenang POR HBA Ke-63

    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • SENI & BUDAYA
  • SOSOK & OPINI
    • All
    • Opini
    • Sosok

    Sarung Simbol Budaya Perjuangan Santri

    Intelijen dan Krisis Moneter Asia 1998

    Wakil Ketua MPR RI: Pemahaman Nilai-Nilai Sejarah Kebangsaan Penting Bagi Generasi Penerus

    Ketua MPR RI Apresiasi Kinerja Polri Di Bawah Kepemimpinan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo

    Pelestarian Bahasa Daerah Harus Konsisten Dilakukan Demi Ketahanan Budaya Bangsa

    • SOSOK
    • OPINI
No Result
View All Result
Deteksi Jaya
No Result
View All Result
Home Werita Terkini

PN Jakpus Sosialisasikan Upaya Paksa dalam KUHAP Nasional, Soroti Penggeledahan, Penyitaan, dan Pemblokiran

Redaksi by Redaksi
10 September 2026
0

JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sosialisasi mengenai upaya paksa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional bersama aparat penegak hukum.

Kegiatan tersebut diikuti perwakilan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), para asisten, kepala kejaksaan negeri (Kejari), serta sejumlah peserta undangan.

Sosialisasi digelar di Gedung PN Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2026). Kegiatan berlangsung sekitar 2,5 jam, mulai pukul 15.00 WIB hingga 17.30 WIB.

Ketua PN Jakarta Pusat Dr Husnul Khotimah mengatakan, kegiatan tersebut penting untuk menyamakan pemahaman antar-aparat penegak hukum terkait penerapan KUHAP Nasional.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah penerapan bentuk upaya paksa yang diatur dalam KUHAP Nasional, khususnya mengenai pemblokiran.

“Karena ini (upaya paksa) yang baru, terutama pemblokiran, untuk mencegah persepsi pencegahan penyidik dan kekeliruan dalam pengajuan oleh para penyidik. Sehingga diperlukan sosialisasi tentang upaya hukum,” kata Husnul kepada wartawan, Rabu (9/9/2026).

Menurut dia, masih diperlukan pemahaman bersama mengenai mekanisme penetapan pemblokiran karena petunjuk teknis mengenai hal tersebut belum tersedia secara rinci.

“Karena belum ada petunjuk teknis upaya penetapan pemblokiran sehingga perlu diketahui apa saja upaya paksa yang perlu dimasukkan dalam pemblokiran. Sehingga tidak terjadi kekeliruan-kekeliruan. Karena petunjuk teknis belum ada. Itu saja intinya,” ujar Husnul.

Bahas Tiga Produk Hukum MA

Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan sejumlah produk hukum Mahkamah Agung (MA) yang diluncurkan pada 2026 dan dinilai memiliki implikasi terhadap praktik penegakan hukum.

Ketiga produk hukum tersebut yakni Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2026 mengenai pedoman pengajuan kasasi berdasarkan Pasal 298 dan Pasal 300 KUHAP.

Kemudian SEMA Nomor 3 Tahun 2026 mengenai langkah yang perlu dilakukan ketika permohonan praperadilan sedang berjalan.

Selanjutnya SEMA Nomor 4 Tahun 2026 mengenai pedoman pelaksanaan putusan dan upaya hukum terhadap putusan bebas.

Ketiga produk hukum tersebut dinilai penting karena berkaitan langsung dengan praktik penegakan hukum dan koordinasi antara pengadilan, kejaksaan, kepolisian, serta aparat penegak hukum lainnya.

Upaya Paksa Harus Proporsional

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Dr Nevasari Susanti menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut. Nevasari menyampaikan materi yang mewakili Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Prof Dr Aset Mulyana, S.H., M.Hum.

Materi yang disampaikan berfokus pada upaya paksa dalam KUHAP, terutama penggeledahan, penyitaan, dan pemblokiran.

Selain itu, materi mencakup dasar dan batas kewenangan aparat penegak hukum, izin dan persetujuan pengadilan, syarat formal dan materiil, pengelolaan atau pengamanan aset elektronik, mekanisme pengawasan, serta akibat hukum atas ketidakpatuhan terhadap prosedur.

Dalam paparannya, Nevasari menjelaskan bahwa upaya paksa merupakan bagian penting dalam proses pidana karena dilakukan pada tahap ketika suatu perbuatan pidana belum sepenuhnya terbukti di persidangan.

Karena itu, pelaksanaan upaya paksa harus didasarkan pada dugaan yang patut, kewenangan yang sah, serta kepatuhan terhadap prosedur hukum.

Penggeledahan, penyitaan, dan pemblokiran juga berpotensi membatasi hak warga negara sebelum adanya putusan pengadilan yang menyatakan seseorang bersalah.

Atas dasar itu, upaya paksa harus dilaksanakan secara terkendali, proporsional, akuntabel, serta tunduk pada mekanisme izin dan pengawasan pengadilan.

Materi yang disampaikan Nevasari merupakan bahan yang disiapkan oleh Wakil Jaksa Agung. Adapun pembahasan pada kegiatan tersebut difokuskan pada penggeledahan, penyitaan, dan pemblokiran, sementara bentuk upaya paksa lainnya dapat dibahas dalam forum lanjutan.

KUHAP Nasional Perlu Dipahami Bersama

KUHAP Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 memperluas bentuk upaya paksa dibandingkan KUHAP sebelumnya.

Jika dalam KUHAP lama, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, terdapat lima bentuk upaya paksa, KUHAP Nasional mengatur sembilan bentuk upaya paksa.

Sembilan bentuk tersebut meliputi penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, penyadapan, pemblokiran, serta larangan keluar wilayah Indonesia.

Sosialisasi tersebut diharapkan dapat menyamakan pemahaman antar-aparat penegak hukum sehingga penerapan ketentuan baru dalam KUHAP Nasional dapat berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan kekeliruan dalam praktik.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab setelah seluruh narasumber menyampaikan materi. Moderator mengarahkan sesi tersebut agar pertanyaan dan pembahasan dari peserta berlangsung secara terarah. (Ramdhani)

ShareTweet

BERITA LAIN

Kejari Jakarta Utara dan Bank Jatim Cabang Jakarta Teken MoU Bantuan Hukum Datun
Werita Terkini

Kejari Jakarta Utara dan Bank Jatim Cabang Jakarta Teken MoU Bantuan Hukum Datun

by Redaksi
9 September 2026
Peduli Kesehatan Masyarakat, Polsek Kalideres Dirikan Posko Kesehatan dan Bagikan Masker Diterbus Kalideres
Werita Terkini

Peduli Kesehatan Masyarakat, Polsek Kalideres Dirikan Posko Kesehatan dan Bagikan Masker Diterbus Kalideres

by Redaksi
9 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

PN Jakpus Sosialisasikan Upaya Paksa dalam KUHAP Nasional, Soroti Penggeledahan, Penyitaan, dan Pemblokiran

PN Jakpus Sosialisasikan Upaya Paksa dalam KUHAP Nasional, Soroti Penggeledahan, Penyitaan, dan Pemblokiran

10 September 2026
Kejari Jakarta Utara dan Bank Jatim Cabang Jakarta Teken MoU Bantuan Hukum Datun

Kejari Jakarta Utara dan Bank Jatim Cabang Jakarta Teken MoU Bantuan Hukum Datun

9 September 2026
Peduli Kesehatan Masyarakat, Polsek Kalideres Dirikan Posko Kesehatan dan Bagikan Masker Diterbus Kalideres

Peduli Kesehatan Masyarakat, Polsek Kalideres Dirikan Posko Kesehatan dan Bagikan Masker Diterbus Kalideres

9 September 2026
Gubernur Pramono Anung Serahkan Penghargaan AJMHT ke-52, Apresiasi Karya Jurnalistik untuk Jakarta

Gubernur Pramono Anung Serahkan Penghargaan AJMHT ke-52, Apresiasi Karya Jurnalistik untuk Jakarta

8 September 2026
Anugerah Jurnalistik MH Thamrin ke-52, Pramono Apresiasi 754 Karya Jurnalistik

Anugerah Jurnalistik MH Thamrin ke-52, Pramono Apresiasi 754 Karya Jurnalistik

7 September 2026
Polsek Grogol Petamburan Bagikan 400 Masker, Antisipasi Abu Vulkanik

Polsek Grogol Petamburan Bagikan 400 Masker, Antisipasi Abu Vulkanik

7 September 2026

PILIHAN REDAKSI

Idul Adha 1446 H, Kejari Jakarta Pusat Salurkan 13 Ekor Sapi Kurban ke Sejumlah Lembaga dan Masyarakat
Werita Pilihan

Idul Adha 1446 H, Kejari Jakarta Pusat Salurkan 13 Ekor Sapi Kurban ke Sejumlah Lembaga dan Masyarakat

8 Juni 2025
Werita Pilihan

Resmi Dibentuk, Teuku Faisal Melantik Pengurus Pokja PWI Polres Jakbar Periode 2024-2029

19 Desember 2024
PT Jakarta Terima Kunjungan Delegasi Henan Provincial High People’s Court China
Werita Pilihan

PT Jakarta Terima Kunjungan Delegasi Henan Provincial High People’s Court China

16 November 2024
Werita Pilihan

Proyek PHB Di Outer Ring Road Palem Diduga Gagal Konstruksi

5 Desember 2023
Kejari Jakbar Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Terorisme
Werita Pilihan

Kejari Jakbar Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Terorisme

14 Agustus 2023
Pimpinan MPR RI Menyampaikan Kepada Presiden, Sesuai Tugas Konstitusionalnya, MPR RI Saat InI Tengah Melakukan Pengkajian Sistem Ketatanegaraan
Werita Pilihan

Pimpinan MPR RI Menyampaikan Kepada Presiden, Sesuai Tugas Konstitusionalnya, MPR RI Saat InI Tengah Melakukan Pengkajian Sistem Ketatanegaraan

10 Agustus 2023

DETEKSI JAYA CHANNEL

https://youtu.be/7xeE5vWSJlM
DETEKSIJAYA.COM

WWW.DETEKSIJAYA.COM - ALL RIGHTS RESERVED 2022

Navigasi Situs

  • BERITA TERKINI
  • DAERAH
  • DETEKSI JAYA
  • GAYA HIDUP
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KOLOM
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PEMASANGAN IKLAN
  • PENDIDIKAN
  • PILIHAN REDAKSI
  • POLITIK
  • RAGAM
  • REDAKSI
  • SENI & BUDAYA
  • SOSOK
  • SOSOK & OPINI
  • VIDEO

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • MEGAPOLITAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • SENI & BUDAYA
  • SOSOK & OPINI
    • OPINI
    • SOSOK
  • KOLOM
  • VIDEO
  • REDAKSI

WWW.DETEKSIJAYA.COM - ALL RIGHTS RESERVED 2022