
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menandatangani Kesepakatan Bersama (MoU) dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Cabang Jakarta terkait bantuan penanganan permasalahan di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan pada Rabu (9/9/2026) oleh Kepala Kejari Jakarta Utara, Dr. Syahrul Juaksha Subuki, S.H., M.H., bersama Pemimpin PT Bank Jatim Cabang Jakarta, Krish Taufan Agus Fajar.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Jakarta Utara, Dr. Wahyu Oktaviandi, S.H., M.H., para kepala seksi dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) di lingkungan Kejari Jakarta Utara, serta jajaran PT Bank Jatim Cabang Jakarta.
Melalui kesepakatan bersama tersebut, Kejari Jakarta Utara dan PT Bank Jatim Cabang Jakarta berkomitmen memperkuat sinergi dalam penanganan permasalahan hukum, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kerja sama ini diharapkan dapat mendukung pemberian bantuan, pertimbangan, dan pendampingan hukum bagi PT Bank Jatim Cabang Jakarta dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Sinergi tersebut juga diharapkan dapat memperkuat tata kelola perbankan yang profesional dan akuntabel sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan kegiatan usaha.
Penandatanganan MoU menjadi bagian dari upaya memperkuat kolaborasi antara institusi penegak hukum dan sektor perbankan dalam menghadapi berbagai persoalan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. (Ramdhani)












































