
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM — Dua saksi dari pihak perbankan mengungkap transaksi transfer senilai total Rp80 juta ke rekening terdakwa Bangun Paulus Tudungta dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan pengancaman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (19/10/2026).
Kedua saksi tersebut berasal dari Bank SeaBank Indonesia dan Bank Central Asia (BCA). Mereka dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan keterangan mengenai mutasi rekening yang berkaitan dengan pengusaha Vincent Leo Carlius, yang dalam perkara ini disebut sebagai pihak yang diduga menjadi korban.
JPU Andri Saputra mengatakan, saksi dari SeaBank menerangkan adanya transfer sebesar Rp22 juta dari Vincent ke rekening atas nama Bangun Paulus.
“Intinya hanya menjelaskan bahwa mutasi rekening, bahwa benar di SeaBank itu si Vincent telah mentransfer uang ke Bangun atas nama Paulus sebesar Rp22 juta,” kata Andri kepada wartawan seusai persidangan.
Selain transaksi melalui SeaBank, Andri menyebut terdapat transfer sebesar Rp58 juta melalui BCA ke rekening Bangun Paulus. Dengan demikian, total kedua transaksi tersebut mencapai Rp80 juta.
Jaksa: Data Transaksi Bersumber dari Bank
Andri menegaskan, keterangan para saksi didasarkan pada data mutasi rekening dan rekening koran yang diperoleh dari pihak bank, bukan sekadar tangkapan layar transaksi.
“Kalau hanya sekadar screenshot, apa itu kan bisa ini ya, editan. Kalau ini kan asli dari pihak bank, dan ada apa namanya, mutasi rekening dan rekening korannya,” ujar Andri.
Keterangan kedua saksi tersebut menjadi bagian dari pembuktian yang diajukan jaksa di persidangan. Majelis hakim nantinya akan menilai relevansi transaksi tersebut dengan dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa.
Diduga Bermula dari Persoalan Uang
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa mengungkap perkara ini bermula dari persoalan uang antara Bangun Paulus dan Vincent Leo Carlius. Terdakwa diduga meminta uang kepada Vincent disertai ancaman akan melaporkannya kepada polisi atas dugaan pencurian.
Dalam dakwaan yang dibacakan pada 12 Agustus 2026, jaksa menyebut permintaan uang tersebut sempat mencapai Rp500 juta, kemudian turun menjadi Rp200 juta, hingga akhirnya disebut disepakati sebesar Rp300 juta.
Jaksa juga mendalilkan adanya tekanan dan ancaman kekerasan fisik terhadap Vincent dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Atas perkara ini, Bangun Paulus didakwa secara alternatif berdasarkan Pasal 482 ayat (1) huruf a dan Pasal 483 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 482 ayat (1) huruf a mengatur tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan, yang diancam pidana penjara paling lama sembilan tahun. Sementara itu, Pasal 483 huruf a mengatur pemerasan melalui ancaman membuka rahasia, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Kebenaran dakwaan dan keterkaitan transaksi tersebut dengan perkara yang disidangkan akan ditentukan berdasarkan pembuktian di persidangan dan penilaian majelis hakim. (Ramdhani)











































