
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM — Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel) mengawal pelaksanaan proyek penguatan keamanan siber nasional dan penanganan darurat bencana di tiga provinsi dengan nilai anggaran mencapai 229,3 juta euro dan Rp6,29 triliun.
Pengamanan tersebut dilakukan melalui Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis (Direktorat IV JAM Intel) dalam rapat pendahuluan (entry meeting) dan penandatanganan pakta integritas Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Kementerian Pekerjaan Umum (PU), di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Senin (19/10/2026),
Kegiatan ini bertujuan mendukung kelancaran pelaksanaan proyek strategis sekaligus mengantisipasi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang berpotensi mengganggu pembangunan.
Pelaksana Tugas Sekretaris JAM Intelijen, Sarjono Turin, yang mewakili JAM Intel, menegaskan bahwa pengamanan pembangunan strategis merupakan bagian dari dukungan Kejaksaan terhadap pembangunan nasional. Namun, pengamanan tersebut bukan berarti memberikan kekebalan hukum kepada pihak-pihak yang terlibat dalam proyek.
“PPS tidak melegalkan perbuatan melawan hukum. Jika ada oknum yang dilaporkan, proses hukum tetap berjalan dengan mengedepankan mekanisme administrasi sesuai Perpres Nomor 3 Tahun 2016, yakni aparat penegak hukum menyerahkan laporan kepada APIP dalam lima hari untuk diaudit dalam 30 hari,” ujar Sarjono dalam sambutannya.
Tiga Proyek Penguatan Keamanan Siber
Dalam laporan Kepala Subdirektorat IV.A, BSSN mengajukan permohonan pengamanan terhadap tiga paket pekerjaan strategis yang bersumber dari pinjaman luar negeri.
Pertama, penguatan National Security Operations Center (NSOC) dengan nilai anggaran 139,54 juta euro.
Kedua, peningkatan kapasitas Computer Security Incident Response Team (CSIRT) dengan anggaran 4,58 juta euro.
Ketiga, penguatan pusat data (data center) dan pencadangan data elektronik strategis nasional dengan anggaran 85,28 juta euro.
Ketiga paket pekerjaan tersebut memiliki total anggaran sebesar 229.399.842,05 euro atau sekitar 229,4 juta euro.
Permohonan pengamanan BSSN disampaikan melalui Surat Nomor 4966/BSSN/SU/KU.03.01/07/2026 tanggal 23 Juli 2026.
Proyek-proyek tersebut berkaitan dengan penguatan ekosistem keamanan siber Indonesia, termasuk peningkatan kapasitas penanganan insiden keamanan siber serta perlindungan dan pencadangan data elektronik strategis nasional.
Pengamanan Proyek Darurat Bencana di Tiga Provinsi
Selain proyek BSSN, Direktorat IV JAM INTEL juga mengawal kegiatan penanganan darurat bencana bidang jalan dan jembatan yang dilaksanakan Kementerian PU pada Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan permohonan melalui Surat Inspektur Jenderal Kementerian PU Nomor PW020/B/Ij/2026/797 tanggal 5 Mei 2026, terdapat tiga kelompok kegiatan yang menjadi sasaran pengamanan.
Pertama, delapan paket pekerjaan penanganan darurat bencana di Sumatera Utara dengan nilai Rp1,34 triliun.
Kedua, penanganan ruas jalan Koto Mambang–Balingka atau Malalak di Sumatera Barat dengan nilai Rp183,62 miliar.
Ketiga, penanganan darurat bencana di Aceh dengan nilai Rp4,77 triliun.
Total anggaran ketiga kelompok kegiatan tersebut mencapai Rp6,29 triliun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 18 Tahun 2025. Pengamanan dilakukan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pekerjaan infrastruktur yang dibutuhkan dalam penanganan dampak bencana di wilayah terkait.
Dalam pelaksanaannya, sejumlah pejabat Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri dari Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat turut mengikuti rapat secara daring guna mendukung koordinasi pengamanan proyek di daerah masing-masing.
Rapat tersebut juga dihadiri Direktur IV JAM INTEL, Kepala Subdirektorat IV.A, Sekretaris Utama dan Inspektur BSSN, jajaran Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU, pejabat pembuat komitmen, penyedia jasa konstruksi, serta konsultan pengawas pekerjaan.
Pengamanan Bukan Kekebalan Hukum
Pelaksanaan PPS tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengamanan Pembangunan Strategis dan Petunjuk Teknis JAM INTEL Nomor B-1450/D/Ds/09/2023 tanggal 21 September 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengamanan Pembangunan Strategis.
Sarjono mengingatkan seluruh pemangku kepentingan agar tidak berhenti bekerja hanya karena munculnya ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan dalam pelaksanaan proyek.
Menurut dia, setiap persoalan yang muncul harus dihadapi melalui upaya pencarian solusi dengan mengoptimalkan potensi yang tersedia.
“Kita harus tetap bekerja dan berpikir untuk mencari pemecahan dari AGHT yang timbul dan berkarya dengan mengoptimalkan segala potensi yang telah ada,” kata Sarjono.
Melalui pengamanan tersebut, Kejaksaan Agung berharap proyek penguatan keamanan siber nasional dan penanganan darurat bencana dapat terlaksana secara lancar, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan akuntabilitas pelaksanaan anggaran. (Ramdhani)












































