
JAKARTA | DETEKSIJAYA.COM – Demi Tingkatkan SDM Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi DKI Jakarta Koordinatoriat Jakarta Barat melaksanakan Bimbingan Teknis(Bimtek) bertempat di Cisarua, Bogor, Jawa Barat Jumat sampai dengan Minggu, tanggal 21-23 Oktober 2022.
Kegiatan tersebut merupakan program yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia yang dimiliki Wartawan PWI Koordinatoriat Jakarta Barat agar menjadi wartawan yang profesional.
kegiatan yang diikuti 40 peserta di antaranya wartawan PWI Jakarta Barat, Kominfotik Jakarta Barat dan mahasiswa.
Panitia Pelaksana BIMTEK menghadirkan pembicara dan pemberi materi yang kompeten dalam memaparkan tentang Kebebasan Pers, Kode Etik Jurnalistik, Penulisan Berita, Rambu-rambu Hukum Pers di antaranya Ketua PWI Jaya DKI Jakarta Sayid Iskandarsyah, Ketua Bidang Antar Lembaga PWI Jaya Irmanto Lukman, Wakil Ketua Bidang Pembelaan PWI Jaya Arman Suparman, S.H., M.H..
Selain Uu Suharsi Ahli bahasa juga hadir Wartawan Senior PWI Jakarta Naek Pangaribuan yang dipandu oleh Ketua Koordinatoriat PWI Jakarta Barat Kornelius Naibaho bersama sekertaris Mubinoto Amy.
Acara itu dibuka secara resmi oleh Ketua PWI Jakarta Barat Kornelius Naibaho, di awali dengan pembacaan doa dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya serta di lanjutkan dengan lagu Mars PWI.
Dalam sambutannya Ketua Koordinatoriat PWI Jakbar Kornelius Naibaho mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpatisipasi dalam acara Bimtek PWI Jakarta Barat,” atas terselenggaranya acara ini, saya mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada seluruh anggota PWI Jakbar, Pemko Adm Jakbar, seluruh sponsor khusunya ORANG TUA, KOMPAS, BPJS Kesehatan, Polres Metro Jakarta Barat serta yg telah berpartisipasi dan berkolaborasi dengan kami, sehingga terlaksannya Bimtek dan Diklat ini. Kami atas nama panitia mohon maaf bilamana ada hal hal yang kurang berkenan pada kegiatan tersebut. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan SDM PWI Koordinatoriat Jakarta Barat agar menjadi wartawan yang profesional dan memiliki integritas yang tinggi,” ucapnya.
Irmanto Lukman Ketua Bidang Antar Lembaga dalam mengisi materi tentang kebebasan Pers menjelaskan Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip prinsip demokrasi. Pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan hukum wartawan mempunyai hak tolak.
Di sesi terakhir Ketua PWI Jaya Sayid Iskandarsyah menegaskan kepada peserta agar paham terkait sejarah pers di Indonesia.
“Sejarah pers Indonesia maupun PWI diawali dengan keberadaan lahirnya Kantor Berita Antara pada tanggal 13 Desember 1937 dari sanalah dilanjutkan lahirnya PWI di Kota Solo, pada tanggal 9 Pebruari 1946 dan menjadi tonggak sejarah ditetapkan sebagai Hari Pers Nasional setiap tahun,” ujarnya.

Hal yang diungkapkan tersebut sangat beralasan karena historis tersebut menjadi pijakan pers di Indonesia, mengingat PWI merupakan organisasi pers yang pertama dan tertua di Indonesia.
Sejarah Pers kemudian berlanjut secara dinamis pada gilirannya dilanjutkan pers di masa orde baru dengan melahirkan Dewan Pers sebagai organisasi yang menjadi penghubung antara pemerintah dan masyarakat pers.
Kini, kurang lebih ada 12 konstituen Dewan Pers yang memenuhi standar yang disepakati masyarakat pers salah satunya ya PWI.
Sayid melanjutkan, “Tahun 1998 hingga 2010 hilir mudik informasi sangat pesat hingga sulit dipertanggungjawabkan, akhirnya media pers mengatur diri sendiri, mengatur rumah tangga sendiri,” ujar Sayid.
Pada gilirannya seperti nampak ada dualisme ada produk UKW yang lahir dari Dewan Pers dengan 12 konstituen di dalamnya dengan persyaratan resmi untuk melaksanakannya melahirkan wartawan-wartawan yang berkompeten mulai dari tingkat muda, madya hingga utama.
Untuk permasalahan ini Mahkamah Konstitusi telah menyatakan bahwa permasalahan Dewan Pers sudah selesai dengan menolak gugatan masyarakat pers melalui organisasi pers yang ada.

Dewan Pers semakin dikukuhkan sebagai fasilitator untuk menaungi organisasi pers agar semua organisasi pers yang telah memenuhi persyaratan dapat kembali masuk tunduk dalam satu payung Dewan Pers tentu bersama PWI dan organisasi pers lainnya.
Empat aturan yang ditaati oleh Dewan Pers dalam menaungi organisasi pers dan perusahaan pers yang ada yaitu: a. pasal 28 ayat 3 UUD 45, b. UU Pers No. 40 tahun 1999 c. kode etik jurnalistik dan d. PP terkait Pers.
Kini dengan adanya Peraturan Pers No. 2 tahun 2010 mengatur kehidupan pers lebih kondusif lagi.
Sayid Iskandarsyah lebih lagi menegaskan, “Bahwa Wartawan Utama merupakan jenjang yang tertinggi diakui masyarakat pers dan semua c.q. Dewan Pers,” Pungkasnya
Sayid Iskandarsyah juga meminta anggota PWI Koordinatoriat jakarta barat untuk menjaga marwah atau menjaga nama baik PWI. (Bams)












































