
DETEKSIJAYA.COM – Menanggapi perihal putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pasca dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 dan memerintahkan KPU untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai bahwa putusan tersebut adalah sensasi berlebihan dan memicu kontroversi.
“Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuat sensasi yg berlebihan. Masak, KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh PN. Bahwa vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yg bisa mengganggu konsentrasi,” ujar Mahfud di akun resmi Instagramnya pada Kamis (2/3/2023).
Mahfud mengatakan, penundaan pemilu tidak bisa diputuskan melalui persidangan perdata melalui pengadilan negeri. Menurutnya, berdasarkan logika sederhana vonis kalah bagi KPU atas gugatan Partai Prima sebagai sesuatu yang salah dan berpotensi besar untuk dipolitisasi seakan-akan putusan yang benar.
“Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar,” tulisnya.
Mahfud kemudian menjelaskan, kalau sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu itu diatur tersendiri dalam hukum dan kompetensinya tidak berada di PN. “Kompetensi atas sengketa pemilu bukan di Pengadilan Negeri,” lanjutnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebutkan, sengketa yang ada sebelum pencoblosan jika terkait proses administrasi yang memutus harus Bawaslu, sedangkan keputusan pesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke Pengadilan Tata usaha negara (PTUN).
Dalam perkara ini, menurut Mahfud, Partai Prima sudah kalah sengketa di dua tingkat tersebut. “Adapun jika terjadi sengketa setelah pemungutan suara atau sengketa hasil pemilu maka menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi. Itu pakemnya,” jelasnya.
Mahfud pun menerangkan, kalau PN tidak bisa memutuskan hukuman penundaan pemilu apalagi melalui penyelesaian kasus perdata. “Tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN. Menurut UU penundaan pemungutan suara dalam pemilu hanya bisa diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sebagai alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia,” tulisnya.
Mahfud mencontohkan, di daerah yang sedang ditimpa bencana alam yang menyebabkan pemungutan suara tak bisa dilakukan. “Misalnya di daerah yg sedang ditimpa bencana alam yang menyebabkan pemungutan suara tak bisa dilakukan. Itu pun bukan berdasar vonis pengadilan tetapi menjadi wewenang KPU untuk menentukannya sampai waktu tertentu,” katanya.
Mahfud meyakini putusan PN Jakpus itu tidak bisa dilanjutkan eksekusi. Ia menegaskan bahwa penundaan pemilu dilakukan hanya berdasar gugatan perdata partai politik bukan hanya bertentangan dengan UU, tetapi juga bertentangan konstitusi yang telah menetapkan pemilu dilaksanakan lima tahun sekali.
Oleh karena itu, Mahfud kemudian mengajak KPU untuk melawan secxara hukum terhadap putusan PN Jakarta Pusat itu. “Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum. Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang,” tutupya.
Melansir suara.com, pada kesempatan berbeda Ketua Komisi II DPR-RI, Ahmad Doli Kurnia menyayangkan PN Jakarta Pusat yang dianggap ikut campur tangan terkait Pemilu lewat keputusannya yang mengabulkan gugatan Partai Prima.
“Ya, begini petama, saya cukup menyayangkan keputusan PN itu. Pertama bahwa itu kan putusan itu melampui kewenangannya,” kata Doli kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).

Doli menegaskan, mengenai keputusan Pemilu sudah diatur melalui undang-undang. Jika ingin menunda, bukan ranah PN untuk mengambil keputusan.
“Kan Pemilu ini diatur dalam undang-undang, bahkan UUD kita mengatakan Pemilu itu lima tahun sekali. Jadi habis dari 2019 ya 2024. Nah, terus kalau pun kita mau menunda Pemilu, ya, atau yang dipersoalkan itu UU-nya. Nah, kalau mau mempersoalkan UU, itu ranahnya MK, bukan ranah PN,” kata Doli.
Untuk diketahui, sebelumnnya dalam putusannya PN Jakarta Pusat mengabulkan untuk memvonis KPU agar menunda pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
Putusan tersebut dikeluarkan atau diketok PN Jakarta Pusat pada Kamis (2/3/2023) ini. Usai sebelumnya Partai Prima melayangkan gugatannya pada 8 Desember 2022 dengan nomor register perkara 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst.
Dalam perkara tersebut Partai Prima sebagai penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi sebagai perserta Pemilu 2024 oleh tergugat yakni KPU.
Kemudian dalam putusannya PN Jakpus menyatakan, KPU telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Sampai akhirnya kemudian, PN Jakpus menyatakan, KPU sebagai tergugat dihukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.
“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” tulis putusan PN Jakpus tersebut. (Red-01/*)












































