
DETEKSIJAYA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berhasil menangkap buronan terpidana kasus korupsi pembangunan rumah potong ayam pada Sudin Peternakan dan Perikanan Jakarta Selatan (Jaksel) Chaidir Taufik dikantornya di Jl. Trikora Kel. Tengah Kramat Jati Jakarta Timur.
Asisten Intelijen Kejati DKI Jakarta Setiawan Budi Cahyono mengatakan, Tim Tangkap Buron (Tim Tabur) berhasil menangkap Taufik setelah melakukan pemantauan.
“Terpidana saat itu langsung kita bawa ke kantor Kejati DKI Jakarta pada pukul 15.00 Wib,” Ucap Setiawan Budi Cahyono dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/3/2023).
Budi mengaku, setelah berhasil mengetahui keberadaan Taufik, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta langsung mengamankan terpidana dengan disaksikan oleh Istri dan anaknya.
“Terpidana yang tertangkap ini merupakan DPO yang keberadaannya diketahui berpindah-pindah,” ungkapnya.

Chaidir Taufik merupakan terpidana korupsi pembangunan rumah potong ayam pada Sudin Peternakan dan Perikanan Jakarta Selatan tahun 2010. Ia dijatuhi hukuman pidana dengan pidana penjara selama 2 Tahun dan denda Rp. 50.000.000 oleh Mahkamah Agung.
Mantan kepala Sudin Peternakan dan Perikanan Jakarta Selatan itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan dirubah dengan Undang –undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Alhamdulillah Tim Kejati DKI Jakarta berhasil menangkap terpidana, dimana perkara ini sempat mengalami hambatan dikarenakan terpidana belum dapat dieksekusi dan tidak diketahui keberadaanya,” Pungkasnya. (Nando)












































