
DETEKSIJAYA.COM – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melakukan penetapan Syahira Anindya Putri sebagai tersangka dugaan Tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pada kas Bank BRI.
Penetapan itu disampaikan Kepala Kejari Jakpus Hari Wibowo SH, MH kepada awak media, di halaman gedung Kejari Jakpus, jalan Merpati, Gunung Sahari Utara, Kemayoran, Jakarta Pusat. Rabu (13/3/2023)
“Pada hari Jumat tanggal 10 Maret 2023 Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan penetapan tersangka atas nama Syahira Aninda Putri berdasarkan surat penetapan tersangka (Pidsus-18) Nomor : TAP- 591 /M.1.10/Fd.1/03/2023 tanggal 10 Maret 2023,” ujarnya.
Menurut Hari, tersangka Syahira Aninda Putri diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana pada Kas Bank di Bank BRI Kantor Cabang Pembantu Thamrin City pada tanggal 26 Desember 2022 sampai dengan tanggal 27 Desember 2022 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9.831.498.118.
Kemudian terhadap tersangka Syahira Aninda Putri dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Klas IIA Pondok Bambu selama 20 hari terhitung sejak tanggal 10 Maret 2023 sampai dengan 29 Maret 2023. (Ramdhani)












































