
DETEKSIJAYA.COM – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menyetorkan uang Barang Bukti (BB) perkara pemalsuan dan pencucian uang atas nama terpidana Leo Chandra sejumlah Rp 51,124 milyar ke kas negara.
Pelaksanaan penyetoran uang barang bukti tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakpus, Hari Wibowo SH, MH beserta jajarannya yang diadakan di Bank Mandiri Jakarta Cabang Kebon Sirih, Jalan Tanah Abang Timur No 1, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/23).
Pada pelaksanaan penyetoran uang tersebut dilaksanakan secara simbolis oleh Kepala Kejari Jakpus Hari Wibowo kepada Yoga Sulistijono selaku Government Business Head Region 4 Jakarta 2.
Menurut Hari, penyetoran uang BB tersebut tertuang dalam putusan MA Nomor 1004 K/PID/2022 tanggal 28 Juni 2022 menyatakan bahwa terdakwa Leo Chandra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “bersama-sama memalsukan surat secara berlanjut dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)” pada Bank BCA.
“Terdakwa Leo Chandra dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar serta menetapkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp51.124.796.039,32, dirampas untuk negara,” ujarnya.

Atas putusan MA tersebut, lanjut Hari menjelaskan, Kejari Jakpus melalui Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor PRINT 192/M.1.10/Eku.3/12/ 2022 tanggal 27 Desember 2022, melaksanakan penyetoran barang bukti tersebut yang tersimpan dalam RPL Kejari Jakpus ke kas negara. (Ramdhani)












































