
JAKARTA, DETEKSIJAYA COM – Ketua Mahkamah Agung (MA) RI, Sunarto menegaskan pentingnya integritas dan keteguhan moral bagi hakim serta aparatur peradilan dalam mewujudkan lembaga peradilan yang bersih dan terpercaya.
Penegasan tersebut disampaikan saat menghadiri Deklarasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) Badan Urusan Administrasi (BUA) MA menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Dalam sambutannya, Sunarto mengatakan deklarasi pembangunan Zona Integritas bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan awal dari proses panjang yang membutuhkan konsistensi, integritas, dan kesungguhan seluruh aparatur.
“Keberhasilan pembangunan Zona Integritas hanya dapat diwujudkan apabila semangat perubahan terus dijaga dan diimplementasikan dalam budaya kerja sehari-hari,” ujarnya.
Menurut Sunarto, hakim dan aparatur peradilan tidak cukup hanya memiliki kemampuan di bidang hukum, tetapi juga harus memiliki moral yang kuat.
“Hakim dan aparatur peradilan tidak cukup hanya cakap dalam bidang hukum, tetapi juga harus teguh secara moral,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pembangunan Zona Integritas merupakan bagian penting dari agenda Reformasi Birokrasi sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2014 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 52 Tahun 2014.
Sunarto juga memaparkan capaian reformasi birokrasi di lingkungan Mahkamah Agung hingga akhir tahun 2025. Tercatat, sebanyak 278 unit kerja telah meraih predikat WBK dan 16 unit kerja memperoleh predikat WBBM.
Atas capaian tersebut, BUA Mahkamah Agung diharapkan mampu menambah jumlah unit kerja berpredikat WBK dan WBBM melalui berbagai inovasi pelayanan yang berdampak langsung bagi masyarakat pencari keadilan.
Selain menekankan integritas, Ketua MA juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas pelayanan di lingkungan peradilan. Ia menguraikan empat karakter pelayanan yang perlu menjadi refleksi bersama.
Pertama, pelayanan transaksional yang lahir karena adanya imbal balik atau gratifikasi harus dihilangkan sepenuhnya. Kedua, pelayanan semu yang hanya menggugurkan kewajiban tanpa memperhatikan standar operasional prosedur.
Ketiga, pelayanan pragmatis yang dilakukan hanya ketika terdapat keuntungan bagi pemberi layanan juga dinilai harus ditinggalkan.
Sedangkan keempat, Sunarto mendorong terbangunnya pelayanan berkarakter yang berlandaskan konsep “Itqan”, yakni pelayanan berkualitas tinggi yang dilakukan dengan penuh dedikasi, antusiasme, serta nilai moral dan spiritual.
“Dengan demikian, pekerjaan tidak hanya bernilai profesional, tetapi juga menjadi bagian dari ibadah,” katanya.
Di akhir sambutannya, Sunarto menegaskan pentingnya keteladanan pimpinan dalam membangun budaya kerja yang bersih dan profesional.
“Pimpinan harus menjadi role model dalam integritas, profesionalitas, dan semangat melayani. Apa yang disampaikan harus selaras dengan tindakan yang ditunjukkan dalam keseharian,” pungkasnya. (Ramdhani)












































