
DETEKSIJAYA.COM – Sejumlah pengusaha di wilayah Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat mengkhawatirkan perijinan terkait Zonasi.
Sangatlah penting bagi suatu perusahaan untuk menentukan domisili perusahaan dikarenakan berkaitan dengan pemenuhan syarat dalam mengurus perizinan atau kegiatan usaha yang berkaitan dengan tujuan dan maksud perseroan. Penentuan domisili perusahaan ini di tuangkan dalam Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).
Sesuai dengan pasal 5 Undang Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan terbatas SKDP ini sangat ini sangat diperlukan untuk mengurus perijinan guna mendapatkan SIUP, TDP, NPWP dan untuk mengurus usaha perdagangan lain.
Jika domisili perusahaan berada di Jakarta sebaiknya mengetahui mengenai zonasi karena hal ini menjelaskan mengenai pembagian kawasan menjadi zona sesuai dengan fungsi dan karakteristiknya dan terdapat pemberlakuan hukum yang berbeda untuk setiap zonanya. Pembagian wilayah zonasi ini dapat diketahui melalui kantor kelurahan dimana domisili perusahaan akan ditetapkan.
Sementara sejumlah pengusaha yang berlokasi di wilayah Kamal dan Tegal Alur khususnya di jalan Prepedan kecamatan Kalideres resah karena sebagian berada di zonasi pemukiman.
Para pengusaha yang tergabung dalam Perhimpunan Pengusaha Prepedan Zona Industri (P3ZI) sedang berjuang untuk perluasan zona industri tersebut karena sebagian pengusaha memang sudah berada di zona industri sementara sebagian berada di zona pemukiman. zonasi pemukiman menjadi zonasi Industri.
Perjuangan para pengusaha hampir berhasil karena sebagian sudah berubah menjadi zona industri berdasarkan Pergub nomor 31 tahun 2022.

Ismanto, Ketua P3ZI menjelaskan tujuan di dirikan Perhimpunan adalah untuk memperluas Zonasi yang berada di Prepedan, Kamal dan Tegal Alur.
“Sampai tanggal 17 februari 2017 semua perizinan akan dibekukan untuk pengusaha yang berkedudukan di zonasi pemukiman. Pada saat itu para pengusaha panik, sehingga ada beberapa tokoh masyarakat, tokoh peugusaha mengadakan suatu pertemuan. Sekitar kurang lebih 500 pengusaha berkumpul membahas soal Zonasi, berlokasi di restoran Pondok Randu. Kita bahas untuk pengajuan kepada pemerintah pusat atau pemerintah provinsi supaya kita dapat penjelasan tentang proses zonasi ini, agar bisa memberikan suatu perubahan dari zona pemukiman bisa di jadikan zona industri itu harapan kami,” jelasnya kepada Deteksi Jaya.
“Pemerintah saat ini kita rasa sangat koperatif terutama Dinas Citata, Dinas PTSP, Dinas Perindustrian dan perdagangan Koperasi usaha kecil perdagangan Provinsi DKI Jakarta, pada dasarnya mendukung kita. Mungkin kedepan kita akan berkoordinasi dengan anggota DPRD DKI untuk merubah dari zona pemukiman menjadi zona industri,” sambung Ketua P3ZI itu.
.
Ismanto juga menjelaskan bahwa perjuangan mereka telah berhasil 50 persen merubah zonasi dari pemukiman ke zona industri namun masih ada kekhawatiran tentang kepastian hukum.
Kendala dari pengusaha Prepedan, Kamal dan Tegal Alur adalah masalah perijinan mereka mengeluhkan sulitnya mengurus perijinan.
Sementara, Harry selaku humas P3ZI menegaskan, “Bahwa saat ini pemda sudah memberikan fasilitas pada kita untuk mengajukan zonasi ini, sementara izin – izin yang sekarang ini masih bisa kita gunakan, akan tetapi untuk ke depannya kami butuh kepastian, ini yang kita perlukan karena dalam perusahaan kita perlu kepastian hukum yang jelas, sehingga kita tenang menjalankan usaha kita. Saat ini kebanyakan pengusaha di sini terkendala mengenai perijinan padahal menurut Presiden kita Bapak Jokowi bahwa industri harus dibantu, apa lagi saat ini kami mempunyai peluang untuk ekspor” ujarnya.
Jonathan sekretaris P3ZI mengeluhkan berbagai kendala diwilayah Prepedan” banyak para pengusaha di wilayah kita yang gulung tikar setelah covid, ada juga yang pindah karena sulitnya perijinan disini, untuk itu kita minta sama pemerintah untuk para pengusaha yang sudah ada dan beroperasi tolong di perhatikan, karena memang kita sungguh – sungguh membutuhkan perhatian pemerintah. supaya kita dalam berusaha bisa fokus.
Secara tidak langsung kita mendukung perkembangan ekonomi di wilayah setempat. Misalnya disini ada 500 pengusaha dari setiap pengusaha menampung 100 orang artinya ada 5000 orang yang mencari nafkah disini, bahkan kontrakan dan warung warung kecil akan berkembang di wilayah tersebut” imbuhnya. (Bams)












































