
DETEKSIJAYA.COM – Dua orang Buronan kasus korupsi berhasil diamankan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam waktu dua hari berturut-turut. Keduanya merupakan Devi Sarah yang merupakan Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dan Chaidir Taufik mantan kepala dinas Sudin Peternakan dan Perikanan Jakarta Selatan (Jaksel).
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Setiawan Budi Cahyono dalam keterangan tertulisnya mengatakan, terpidana kasus korupsi Devi Sarah berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati DKI Jakarta di rumahnya jalan Gugus Depan, Bekasi Jawa Barat pada Rabu 15 Maret 2023 sore.
“Setelah melakukan pengintaian dalam beberapa waktu yang lama, akhirnya Tim Tabur Kejati DKI Jakarta berhasil mengamankan buronan yang telah berstatus terpidana,” Kata Setiawan, Rabu (15/3/2023).
Tim Tabur Kejati DKI berhasil mengamankan Devi Sarah dirumahnya pada pukul 18.07 Wib dengan disaksikan oleh suaminya.
Ia mengaku, sebelum melakukan penangkapan, Tim Tabur sudah terlebih dahulu melakukan pemantauan terhadap terpidana secara intensif dan berkesinambungan.
“Pada saat ditangkap, terpidana kooperatif dan bersedia untuk dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” ungkap Setiawan.

Devi dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan perencanaan dan Pendayagunaan (Pusrengun) Sumber Daya Manusia Kesehatan Badan PPSDM Kesehatan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia dalam penggunaan anggaran DIPA Tahun 2010 sebesar Rp.3.049.704.000.
Anggaran tersebut dipergunakan untuk membiayai program kegiatan berupa Penyusunan kebutuhan SDMK dalam penyelenggaraan standart pelayanan minimal Rp.291.750.000,- dan Penyusunan standart ketenagaan di puskesmas Rp.608.650.000, serta Sosialisasi aplikasi penyusunan kebutuhan SDMKes di daerah Rp.797.537.000,- hingga Penyusunan juknis SDMKes di lingkungan Depkes Rp.1.017.917.000,-.
Namun, pada kenyataannya sebagian dari anggaran tersebut digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya seperti misalnya terdapat kegiatan yang tidak dilaksanakan tetapi tetap dipertanggungjawabkan seakan-akan telah dilaksanakan dan uang yang dicairkan dipergunakan untuk kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan DIPA atau Petunjuk Operasional Kegiatan (POK).
Dalam kasus tersebut, Devi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp. 200.000.000 oleh Mahkamah Agung RI.
Sebelumnya, Tabur sudah terlebih dahulu menangkap buronan terpidana kasus korupsi pembangunan rumah potong ayam pada Sudin Peternakan dan Perikanan Jakarta Selatan (Jaksel) Chaidir Taufik pada Selasa 14 Maret 2023. (Nando)