
DETEKSIJAYA.COM – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) kembali menghentikan penuntutan dua tersangka pencurian berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).
Pemberhentian penuntutan dua perkara ini dilakukan setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyetujui permohonan yang diajukan Kajari Jakarta Pusat Hari Wibowo.
“Benar, ada dua permohonan penghentian penuntutan perkara pidum melalui kebijakan Restorative Justice, dikabulkan Bapak Jampidum Kejagung Fadil Zumhana,” kata Hari Wibowo melalui Kasi Intel Bani Immanuel Ginting. Jumat (24/3/2023).
Menurut Bani, kedua tersangka atas nama Muhamad Riyansyah dan Firman Zaelani merupakan tersangka yang dijerat melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Alasan penghentian penuntutan melalui proses RJ ini diberikan antara lain, karena rasa kemanusian, para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana (belum pernah dihukum) dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun.
“Menghadapi kasus yang memenuhi persyaratan dalam Peraturan Kejaksaan RI nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif,” ujar Bani
Kemudian Jaksa penuntut umum yang menangani kedua perkara tersebut memfasilitasi pertemuan antara tersangka dan korban untuk dilakukan proses perdamaian.
“Setelah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban dengan kebesaran hati telah memaafkan tersangka.” Terang Bani.
Tersangka juga telah berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian pun dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.
Selanjutnya, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Termasuk pertimbangan sosiologis, dan masyarakat merespon positif.
Kemudian melalui proses RJ, akhirnya kedua tersangka ini dapat kembali ke rumah masing masing untuk melanjutkan tugas sebagai tulang punggung keluarganya, setelah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Nomor:12/M.1.10./ Eoh.2/03/2023 terhadap perkara atas nama tersangka Firman Zailani dan Nomor:13/M.1.10/Eoh.2/03/ 2023 terhadap perkara atas nama tersangka Muhamad Riyansyah, pungkasnya.
Bani menambahkan bahwa, Tersangka Muhamad Riyansyah mengambil hp milik saksi Ricky Kurniawan karena terpaksa untuk menghidupi keluarganya dan anaknya yang berusia 1,5 tahun yang menderita penyakit gagal ginjal sejak berusia 8 bulan sehingga anak tersangka selama ini harus menggunakan kateter (alat bantu mengeluarkan urine), hingga suatu hari akibat terdesak kebutuhan untuk membeli obat dan biaya perawatan anaknya.
Kemudian tersangka Firman Zaelani selaku penjual nasi goreng, menghidupi mantan istri dan anaknya serta kedua orang tuanya, karena benar-benar terdesak mengambil sepeda motor milik saksi Muhammad Dzaki Sapuri.
Selanjutnya, motor tersebut dijual seharga Rp750 ribu. Hal itu dilakukan tersangka untuk keharusan menyiapkan dana untuk anaknya yang akan masuk pesantren. Pada akhirnya sepeda motor yang telah dijual oleh tersangka berhasil ditemukan dan dikembalikan kepada saksi korban. (Ramdhani)












































