
DETEKSIJAYA.COM – Untuk kesekian kalinya Kejaksaan RI melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) kembali melakukan sita eksekusi tanah Seluas 250.312 M² Milik atau Terafiliasi dengan Terpidana Benny Tjokrosaputro.
Acara penandatanganan Berita Acara Penitipan Benda Sita Eksekusi tersebut bertempat di Kantor Desa Gintung Cilejet, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan, kegiatan penyerahan dan penandatanganan Berita Acara Penitipan Benda Sita Eksekusi milik atau yang terafiliasi dengan Terpidana Benny Tjokro, dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018.
“Aset yang disita eksekusi dan dititipkan berupa 69 bidang tanah di Desa Gintung Cilejet, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor seluas 250.312 M²,” ujarnya dalam siaran pers. Kamis (30/3/2023).

Ketut menjelaskan, aset yang di sita tersebut dititipkan kepada Camat Parung Panjang untuk ditempatkan dibawah pengawasan atau pengelolaan penerima benda sitaan di Desa Gintung Cilejet, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, guna mendapatkan perawatan khusus.
Menurut Ketut, sita eksekusi dilaksanakan itu berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 jo. Print-145/.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022 atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro. (Ramdhani)












































