
DETEKSIJAYA.COM – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menyampaikan bahwa Pemerintah terus berupaya mendorong agar pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana dapat dirampungkan dalam waktu dekat.
Menurut dia, aturan yang diinisiasi oleh pemerintah itu menegaskan komitmen terhadap pemberantasan korupsi tidak pernah surut.
“Saya kira sebenarnya yang penting perlu ada, agar ada perampasan dari aset yang tidak sah yang didapat tidak dengan jalan yang sah, artinya ada unsur korupsinya itu, maka (harta) itu dirampas, diambil, itu sehingga uang negara bisa balik ke negara,” kata Wapres Ma’ruf Amin usai menghadiri Pengukuhan KDEKS Provinsi Kalimantan Selatan dan Peresmian Kalsel Nasional Halal Fair 2023 di Halaman Kantor Gubernur, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (11/04/2023).
Lebih lanjut, orang nomor dua di Indonesia ini menegaskan, RUU yang bukan hanya untuk merampas aset hasil korupsi, tetapi semua aset terkait tindak pidana dengan nilai lebih besar dari Rp 100 juta dan ancaman pidana di atas 4 tahun tersebut perlu disahkan lantaran merupakan bagian dari kepentingan rakyat.
“Pemerintah sudah mengambil langkah untuk menyusun RUU itu. (Tentu) Pemerintah akan mendorong pihak yang belum setuju agar memahami bahwa ini untuk kepentingan rakyat,” tegasnya.
Wapres Ma’ruf Amin menuturkan, upaya untuk memberikan pemahaman kepada pihak-pihak yang belum menyetujui RUU ini akan terus dilakukan, terlebih saat ini telah menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023.
“Pemerintah akan terus melakukan upaya agar hal ini bisa cepat dibahas dan ditetapkan. Karena prioritas, maka kita dorong terus,” imbuhnya.
Wapres Ma’ruf Amin juga menjelaskan materi penting yang diatur dalam RUU tersebut adalah terpenuhinya unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum dan merugikan negara.
“(Hal) penting itu pertama, perampasan aset yang diperoleh dengan jalan yang tidak sah, melawan hukum dan merugikan negara,” jelas Wapres.
Tidak kalah penting, menurut Wapres Ma’ruf Amin adalah bagaimana aset yang terbukti melanggar hukum tersebut berhasil disita dan dikelola dengan baik dan sesuai peraturan perundangan.
“Yang kedua adalah mengelola aset hasil rampasan, jangan sampai terbengkalai dan tidak terurus, misalnya ada mobil, ada juga kebun, dan lain sebagainya, maka ini harus diatur,” ungkapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI agar segera dapat menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang merupakan aturan yang diinisiasi pemerintah.
“RUU Perampasan Aset itu memang inisiatif dari pemerintah dan terus kita dorong agar itu segera diselesaikan oleh DPR,” katanya kepada awak media di Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).
Menurut orang nomor satu di Indonesia itu bahwa nantinya RUU yang prosesnya sudah berjalan di DPR ini akan memudahkan proses-proses dalam penindakan tindak pidana korupsi sebab memiliki payung hukum yang jelas.
“Saya harapkan dengan UU Perampasan Aset itu dia akan memudahkan proses-proses, terutama dalam tindak pidana korupsi untuk menyelesaikan setelah terbukti karena payung hukumnya jelas,” ujar Presiden Jokowi. (Red-01/*)












































