
DETEKSIJAYA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Walikota Bandung, Jawa Barat, Yana Mulyana dan lima orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap proyek pengadaan CCTV dan jasa penyedia jaringan internet pada program Bandung Smart City (BSC) Tahun Anggaran 2022-2023.
Yana bersama 8 orang lainnya, termasuk sejumlah pejabat di Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkot Bandung sebelumnya telah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (14/4/2023).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, setelah melakukan pendalaman dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK menaikkan status perkara dugaan suap ini ke penyidikan dan menetapkan 6 orang tersangka.
“(KPK) menemukan serta mengumumkan tersangka, sebagai berikut, Yana Mulyana, Wali Kota Bandung,” kata Ghufron dalam konferensi pers di gedung Merah Putih, Minggu (16/4/2023).
Selain Yana, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bandung Dadang Darmawan dan Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung berinisial KR, BN selaku Direktur PT SMA, SS selaku CEO PT CIFO, AG selaku Manager PT SMA.
Ghufron mengungkapkan, Yana diduga menerima fasilitas berlibur ke Thailand bersama keluarga pada Januari 2023 dari PT SMA. Fasilitas berlibur didapat Yana agar PT SMA mendapat proyek berkaitan dengan program Bandung Smart City.
“Sekitar Januari 2023, YM (Yana) bersama keluarga, DD (Dadang) dan KR juga menerima fasilitas ke Thailand dengan menggunakan anggaran milik PT SMA,” ungkapnya.
Tak hanya itu, YM dan DD juga diduga menerima sejumlah uang dari AG melalui KR.
Ghufron menuturkan, sebagai bukti awal penerimaan uang oleh YM dan DD melalui KR, KPK mengamankan uang senilai sekitar Rp 924,6 juta.
“Dari hasil pemeriksaan, tim KPK juga mendapatkan informasi dan data adanya penerimaan uang lainnya oleh YM selaku Walikota Bandung dari berbagai pihak yang masih akan terus didalami lebih lanjut,” ujar Ghufron.
Dalam perkara ini, YM, DD dan KR Disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, BN, SS, dan AG disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk diketahui, Yana Mulyana belum genap setahun menjabat sebagai Walikota Bandung. Dia dilantik oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada 18 April 2022.
Yana sebelumnya merupakan Wakil Walikota Bandung mendampingi Walikota Oded M Danial. Namun, Oded meninggal dunia pada 10 Desember 2021. Sejak saat itu, Yana ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Bandung.
Oded dan Yana terpilih sebagai Walikota dan Wakil Walikota Bandung lewat Pilkada 2018. (Red-01/*)












































