
DETEKSIJAYA.COM – Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono (DES) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, Destiawan Soewardjono merupakan Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk periode Juli 2020 sampai dengan sekarang.
“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM Pidsus telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang Tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/4/2023).
Ketut mengatakan, Destiawan Soewardjono ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 27 April 2023. Tim Penyidik langsung menahan tersangka guna mempercepat proses penyidikan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 sampai dengan 17 Mei 2023.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka DES dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 s/d 17 Mei 2023,” ucapnya.
Destiawan Soewardjono, lanjutnya, memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu, untuk digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan.
“Tersangka secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana SCF dengan menggunakan dokumen pendukung palsu, untuk digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan Tersangka,” Pungkasnya.

Eks Direktur Utama PT Waskita Karya itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Nando)












































