
DETEKSIJAYA.COM – Jaksa resmi mengajukan Banding atas vonis hukuman seumur hidup penjara yang dijatuhkan oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) terhadap mantan kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Ade Sofyansah mengatakan, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) telah mengajukan banding pada Jumat 12 Mei 2023.
“Jaksa Penuntut Umum sudah mengajukan Banding pada hari Jumat kemarin,”kata Ade saat di Jakarta, Senin (15/5/2023).
Ia mengaku, putusan yang dijatuhkan oleh PN jakbar tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar mantan Kapolda Sumatera Barat itu dijatuhi hukuman mati.
“Karena tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” ungkapnya.
Sebelumnya, Teddy Minahasa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman seumur hidup penjara oleh PN Jakbar dalam kasus menukar barang bukti narkotika jenis sabu dengan tawas.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup,” kata hakim ketua Jon Sarman Saragih dalam membacakan putusannya di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023). (Nando)












































