
DETEKSIJAYA.COM- Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung melakukan penggledahan di Kantor dan rumah dinas Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia (Menkominfo) Johnny Gerard Plate.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) lansung melakukan penggeledahan terkait dengan kasus yang menjerat Menkominfo dari Partai Nasdem tersebut.
“Adapun 2 lokasi yang dilakukan penggeledahan yaitu, Rumah Dinas Menteri Komunikasi dan Informatika beralamat di Komplek Perumahan Menteri, Jalan Widya Candra V No. 27, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika beralamat di Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat,”kata Ketut di Jakarta, Rabu (17/5/2023).


Ketut menerangka, penggeledahan yang dilakukan tersebut guna mencari bukti-bukti yang berkaitan dengan kasus dugaan Korupsi Infrastruktur BTS dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti di Kemeninfo.
“Penggeledahan dilakukan guna mengumpulkan barang bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” ungkapnya.
Sebelumnya, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM Pidsus menetapkan Menkominfo, Johnny Gerard Plate atau Johnny G Plate pada Rabu 17 Mei 2023. Ia kemudian langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari kedepan.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka Johnny G Plate dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2023 sampai dengan 05 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-21/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023,” ucap Ketut di Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Tersangka Menkominfo dijerat menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Nando)












































