
DETEKSIJAYA.COM – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan tanggapan mengenai pengusaha jalan tol Jusuf Hamka yang menagih utang pemerintah Rp 800 miliar.
Mahfud menilai bukan tidak mungkin pemerintah memang memiliki utang yang belum dibayarkan kepada Jusuf Hamka. Oleh karenanya, ia menyarankan agar Jusuf Hamka dapat menagih piutangnya kepada Kementerian Keuangan.
“Itu mungkin saja ada. Karena daftar utang yang kami analisis kan banyak. Dan kalau memang ada, silakan ditagih ke Kementerian Keuangan,” katanya, Minggu (11/6/2023).
Mahfud mengatakan siap memberikan bantuan teknis kepada Jusuf Hamka apabila memang dibutuhkan dalam proses pencairan piutang tersebut.
“Nanti, kalau perlu bantuan teknis, saya bisa bantu. Misalnya dengan memo atau surat yang diperlukan. Tapi, memo-memo sebetulnya juga tidak perlu. Sampaikan saja, bahwa apa yang saya sampaikan memang dari Presiden Republik Indonesia,” ujarnya.
Mahfud menegaskan, pemerintah akan berupaya membayar seluruh utangnya kepada pihak swasta maupun rakyat. Dia meminta agar pihak-pihak yang memiliki piutang kepada pemerintah untuk menagihnya melalui Kementerian Keuangan.
“Karena itu adalah kewajiban hukum negara dan atau pemerintah terhadap rakyatnya dan terhadap swasta yang melakukan usaha secara sah dan transaksi sah,” katanya.
Mahfud menyebut dirinya telah ditugaskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengkoordinir pembayaran utang pemerintah terhadap pihak swasta ataupun rakyat.
Menurutnya, perintah Presiden itu disampaikan secara resmi dalam rapat internal tanggal 23 Mei 2022, kemudian disusul dengan adanya Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2022 tanggal 30 Juni 2022.
Mahfud menjelaskan, melalui keputusan tersebut pemerintah juga telah membentuk tim yang terdiri dari Kemenkeu, Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan lembaga lainnya termasuk Kemenkumham untuk melakukan penelitian kembali dan menentukan pembayaran terhadap pihak-pihak yang mempunyai piutang kepada pemerintah dan sudah diwajibkan oleh pengadilan.
“Tim yang kami bentuk, sudah bersama Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Kepolisian dan lain-lain termasuk dari Kemenkumham, diminta meneliti kembali dan menentukan pembayaran terhadap pihak-pihak yang mempunyai piutang kepada pemerintah dan sudah diwajibkan pengadilan,” ujarnya.
Berdasar hasil laporan kami tentang itu, kata Mahfud, dalam rapat internal kabinet pada 13 Januari 2023, Presiden Jokowi selaku pimpinan tertinggi pemerintahan kembali memerintahkan agar utang tersebut yang telah berkekuatan hukum tetap ubtuk segera dibayarkan.
“Selama ini, kalau rakyat atau swasta punya utang, kita menagih dengan disiplin. Karena itu, kita juga harus konsekuen. Kalau kita yang punya utang, harus membayar. Itu perintah Presiden,” pungkasnya.

Sebelumnya, Jusuf Hamka menagih utang atas perusahaannya yakni PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) ke pemerintah. Penagihan itu terkait dengan dana deposito milik perusahaannya sebesar Rp 78 miliar yang ditempatkan di Bank Yakin Makmur (Yama), yang tak kunjung diganti selepas likuidasi pada krisis moneter 1998.
Pemerintah berdalih PT CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama yakni Siti Hardijanti Hastuti Soeharto alias Tutut Soeharto, maka ketentuan penjaminan atas deposito milik PT CMNP itu tidak mendapatkan penjaminan pemerintah.
Namun, Jusuf membantah tudingan tersebut. Dia kemudian mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung dan menang dalam pengadilan pada 2015. Pemerintah diwajibkan membayar deposito CMNP di Bank Yama beserta bunganya sebesar 2 persen per bulannya.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) pada tahun 2019-2020 telah melakukan verifikasi di Kemenko Polhukam, namun hingga 3 tahun berlalu belum juga ada kejelasannya. Hal tersebut kemudian membuat Jusuf Hamka kembali menagih ke pemerintah.
Jusuf mengklaim berdasarkan hitungannya, utang yang dibayar pemerintah kepadanya bila dikalkulasikan berdasarkan jumlah setoran utang setiap bulan ditambah denda 2 persen hingga saat ini mencapai Rp. 800 miliar. “Iya Rp 800 miliar itu berikut bunganya, kurang lebih ya segitu,” kata Jusuf dikutip, Minggu (11/6/2023).
Sementara, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil dari keputusan Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2015, adapun nominal dana yang harus dibayarkan pemerintah kepada Jusuf Hamka sebesar Rp 179,46 miliar.
“Jika mengikuti Putusan MA Rp. 78,91 miliar (pokok deposito Rp. 78,84 miliar + giro Rp. 76,08 miliar) ditambah Rp. 100,54 miliar (bunga/denda sebesar 32,5 persen dari total bunga/denda yg dihitung hingga cut off date Juli 2015 sebesar Rp. 309,36 miliar) menjadi total: Rp. 179.463.322.259,82,” ungkap Prastowo. (Red-01/*)












































