
DETEKSIJAYA.COM – Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6003 K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 November 2022 yang telah berkekuatan tetap (Inkracht) telah melakukan eksekusi badan terhadap terpidana Leo Siswanto Aldonny Alias Leo Siswanto dalam perkara tindak pidana dibidang perpajakan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Hari Wibowo SH, MH dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/6/2023).
Hari menjelaskan adapun kronologisnya sebagai berikut :
- Sebelumnya berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 623/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst tanggal 14 Desember 2021 pada pokoknya Menyatakan Terdakwa Leo Siswanto Aldonny telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum tetapi bukan merupakan tindak pidana dan Melepaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (Onslag van allerechvervolging).
- Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum telah melakukan Upaya Hukum Kasasi dan dikabulkan oleh Majelis Hakim Agung berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6003 K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 November 2022 yang telah berkekuatan tetap (Inkracht).
- Selanjutnya untuk melaksanakan putusan tersebut telah diterbitkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48) Nomor : Print-30/M.1.10/Fu.2/01/2023 tanggal 20 Januari 2023.
- Dikarenakan Terpidana berada diluar penjara maka telah dilakukan pencarian dikediaman terpidana yang berada dilampung namun belum ditemukan.
- Selajutnya Jaksa Penuntut Umum Memanggil Terpidana untuk menjadi saksi dalam perkara Pajak atas nama Toni Budiman dan Terpidana pada hadir Pada hari Senin, 12 Juni 2023 dan sekira pukul 19.00 Wib setelah memberikan kesaksian TIM eksekutor langsung mengamankan Terpidana untuk dilakukan eksekusi badan sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6003 K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 November 2022 yang telah berkekuatan tetap (Inkracht) tersebut untuk menjalani pidana penjara selama 3 tahun penjara dan pidana denda sebesar 2x Rp317.398.145.750,00 = Rp634.796.291.500,00 subsider pidana penjara selama 3 tahun
“Kemudian Jaksa Eksekutor memasukan terpidana Leo Siswanto ke Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Jakarta Pusat.” Pungkas Hari. (Ramdhani)












































