
DETEKSIJAYA.COM – Mahkamah Agung (MA) menolak menolak kasasi yang diajukan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) terkait hukuman anak terdakwa Agnes (AG) yang divonis 3,5 Tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Hal ini disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung
Dr. Sobandi, SH, MH dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/6/2023).
Berikut isi amar putusan yang teregistrasi dengan Nomor 3203 K/Pid.Sus/2023 oleh Hakim Suharto SH, MHum, yang menangani Kasasi Anak tersebut:
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAAN NEGERI JAKARTA SELATAN tersebut;
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Anak tersebut;
- Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500.
Majelis hakim dalam putusannya menyebut sejumlah pertimbangan terkait penolakan kasasi dari yang bersangkutan. Pertama, alasan kasasi Penuntut Umum dan Anak tidak dapat dibenarkan karena judex facti tidak salah dalam menerapkan hukum, judex facti telah mengadili Anak dalam perkara a quo sesuai hukum acara pidana yang berlaku serta tidak melampaui kewenangannya.
Alasan kedua ialah bahwa judex facti dalam menjatuhkan pidana kepada Anak dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan di LPKA, adalah telah dengan mempertimbangkan asas proporsional (atau penjatuhan sesuai dengan tingkat kesalahan Anak) serta memenuhi tujuan pemidanaan yang harus bersifat korektif, preventif dan edukatif, serta melihat sifat yang baik dan jahat dari Anak sebagaimana diwajibkan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta telah mempertimbangkan asas untuk kepentingan yang terbaik bagi Anak. (Ramdhani)












































