
DETEKSIJAYA.COM – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak seluruh keberatan yang diajukan oleh terdakwa Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dengan demikian, Majelis hakim meminta agar kasus tersebut dilanjutkan dengan agenda pembuktian.
”Mengadili, menyatakan nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Lukas Enembe tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh, dalam membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin (26/6/2023).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum telah cermat dan lengkap. Hakim juga menilai eksepsi yang diajukan oleh Lukas Enembe telah memasuki pokok perkara yang harus dibuktikan di persidangan.
Untuk itu, hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi-saksi ke persidangan selanjutnya.
“Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Lukas Enembe,” ungkap Pontoh.

Selain itu, ketua majelis hakim juga mengabulkan permohonan pembantaran terdakwa Lukas Enembe. Mantan Gubernur Papua tersebut akan dibantarkan selama dua minggu terhitung sejak tanggal 26 Juni 2023.
Pontoh menyampaikan, pembantaran terdakwa Lukas Enembe dilakukan setelah pihaknya memeriksa hasil laboratorium dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto yang diajukan oleh terdakwa.
“Permohonan dari terdakwa Lukas Enembe dan tim Penasehat Hukum terdakwa mengenai kesehatan terdakwa tersebut dihubungkan dengan hasil pemeriksaan laboratorium klinik Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto atas nama pasien Lukas Enembe tertanggal 16 Juni 2023 cukup beralasan untuk dikabulkan,” ucap Pontoh.
Selanjutnya, hakim meminta agar sidang ditunda selama dua minggu sejak ditetapkannya pembantaran tersebut hingga terdakwa dinyatakan sehat.
Sebelumnya, JPU mendakwa mantan Gubernur Papua tersebut menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp1 miliar. Tindak pidana itu dilakukan Lukas pada rentang waktu 2017-2021 bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua 2013-2017 Mikael Kambuaya dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021 Gerius One Yoman.
Jaksa menyatakan suap dan gratifikasi tersebut diberikan agar Lukas bersama-sama dengan Mikael dan Gerius mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton dan Rijatono dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.
Atas dugaan suap yang diterima, Lukas didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi. (Nando)












































