
DETEKSIJAYA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapati 300 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR Pemilu 2024 terdaftar ganda.
Hal itu dikatakan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik bahwa 300 bacaleg DPR RI berstatus ganda tersebut hasil dari verifikasi administrasi (vermin) terhadap 10.323 bacaleg DPR RI yang diajukan oleh 18 partai politik (parpol).
“Ada 300 bacaleg DPR RI yang ganda,” kata Idham, dikutip pada Selasa (27/6/2023).
Selain itu, Idham juga mengungkap ada ribuan bacaleg yang dokumen persyaratannya Belum Memenuhi Syarat (BMS). Dari 10.323 berkas bacaleg DPR RI diterima pihaknya itu, hanya 1.063 atau 10,19 persen berkas bacaleg yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).
“Selebihnya sebanyak 9.260 bacaleg dinyatakan BMS (Belum Memenuhi Syarat),” sebutnya.

Sementara itu, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mengungkapkan penyebab dokumen persyaratan bacaleg berstatus Belum Memenuhi Syarat, salah satunya tidak dilengkapi surat kesehatan hingga surat keterangan dari pengadilan.
Kendati begitu, menurut Hasyim, kelengkapan tersebut masih bisa diperbaiki. “Kan ada masa perbaikan, masa perbaikannya tanggal 26 Juni-9 Juli 2023. Kebanyakan masalahnya macam-macam, mulai syarat kesehatan hingga legalisir ijazah,” katanya.
Sebelumnya, terungkap sejumlah nama bacaleg DPR RI terdaftar ganda pada pendaftaran Pemilu 2024. Mereka, antara lain seperti artis Aldi Taher dan Dedi Mulyadi.
Aldi Taher, terdaftar sebagai bacaleg DPR RI dari Partai Perindo sekaligus bacaleg DPRD DKI Jakarta dari PBB. Sedangkan mantan bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi terdaftar sebagai bacaleg DPR RI dari dua partai, yakni Partai Golkar dan Partai Gerindra.
Dilansir dari Rakyat Merdeka (rm.id), Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil menilai, banyaknya bacaleg DPR yang ganda sangat memprihatinkan. Sebab, jumlahnya tinggi, mencapai 300 orang.
“Banyak bacaleg ganda karena jumlah parpol pada Pemilu 2024 bertambah, jadi 18 (parpol). Juga, karena daerah pemilihan (dapil) bertambah dari 80 menjadi 84 dapil,” kata Fadli, kemarin.
Fadli menyebut, fenomena bacaleg ganda merupakan pekerjaan rumah bagi parpol. Parpol seharusnya tidak memaksa mendaftarkan bacaleg 100 persen jika tidak mampu memenuhi persyaratan.
“Parpol jangan memaksakan diri memenuhi komposisi caleg di semua dapil. Ini yang membuat parpol di beberapa wilayah tertentu, yang secara fungsi tidak terlalu kuat untuk rekrutmen politik, akhirnya melakukan rekrutmen tidak maksimal,” jelas dia.
Fadli juga mendesak KPU bersikap tegas saat memverifikasi persyaratan bacaleg. Bila satu syarat tidak terpenuhi, KPU harus berani menyatakan bacaleg tersebut tidak bisa menjadi calon legislatif legislatif dan mencoret nama mereka dari daftar Bacaleg.
“Hal ini harus dipastikan oleh KPU, bagaimana mereka memverifikasi syarat itu secara maksimal dan harus dipenuhi. Jangan sampai mengulang adanya data manipulasi seperti verifikasi partai,” tuturnya. (Red-01/*)