
TANJUNG SELOR, DETEKSIJAYA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit PT SSP di Kabupaten Nunukan.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria, mengatakan penyidikan kasus tersebut telah berlangsung sejak April 2026. Nilai fasilitas kredit yang diberikan kepada PT SSP diperkirakan mencapai Rp596 miliar dalam kurun waktu 2017 hingga 2025.
“Tim penyidik telah menemukan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam pemberian fasilitas kredit tersebut. Kami terus mendalami bagaimana mekanisme fasilitas kredit itu diberikan hingga bagaimana fasilitas kredit ini dijalankan,” kata Samiaji dalam keterangan tertulis, Selasa (23/6/2026).
Menurut dia, hingga saat ini penyidik telah memeriksa sekitar 30 orang saksi. Mereka berasal dari berbagai pihak yang terkait dengan proses pemberian dan penggunaan kredit tersebut.
Para saksi yang telah dimintai keterangan antara lain berasal dari PT SSP selaku penerima fasilitas kredit, pihak Bank BRI sebagai pemberi kredit, koperasi unit usaha atau plasma, serta Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Kejati Kaltara masih terus mengumpulkan alat bukti dan mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut. Penyidik juga menelusuri proses pengajuan, persetujuan, hingga pemanfaatan fasilitas kredit yang diberikan kepada perusahaan perkebunan tersebut.
Sampai saat ini, Kejati Kaltara belum mengumumkan adanya tersangka dalam kasus tersebut. Namun, penyidikan terus berjalan untuk mengungkap ada atau tidaknya penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara. (Ramdhani)












































