
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) terus mendalami dugaan tindak pidana di sektor pertambangan yang terjadi di Kabupaten Nunukan.
Dalam rangkaian penyidikan tersebut, tim penyidik memeriksa sejumlah saksi penting, termasuk Direktur PT CCM berinisial KM, Direktur PT SIL berinisial RMA, Kepala Tambang PT CCM berinisial KRH, serta sejumlah pejabat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Perhubungan.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, pada 8 hingga 12 Juni 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi, mengatakan pemeriksaan di Jakarta dilakukan untuk memudahkan kehadiran para saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik.
“Pemeriksaan dilakukan secara bertahap terhadap para saksi guna mendalami berbagai aspek yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan yang sedang diselidiki,” ujar Andi dalam keterangannya, Selasa (23/62026).
RMA selaku Direktur PT SIL diperiksa pada Senin (8/6/2026), sementara pejabat dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup menjalani pemeriksaan pada 9 hingga 11 Juni 2026.
Adapun KRH yang menjabat Kepala Tambang PT CCM diperiksa pada Kamis (11/6/2026), sedangkan KM selaku Direktur PT CCM memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (12/6/2026).
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria, menjelaskan para saksi dimintai keterangan mengenai mekanisme perizinan yang dijalankan perusahaan, mulai dari izin operasional pertambangan hingga izin operasional pelayaran selama periode 2013 hingga 2025.
“Pada pokoknya para saksi dimintai keterangan terkait bagaimana mekanisme izin operasional pertambangan hingga izin operasional pelayaran yang dilakukan oleh PT CCM selama kurun waktu tahun 2013 sampai dengan 2025,” kata Samiaji.
Selain memeriksa saksi, penyidik juga menyita sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut guna melengkapi alat bukti dan memperjelas konstruksi kasus yang sedang ditangani.
Hingga saat ini, Kejati Kaltara telah memeriksa sedikitnya 40 saksi yang berasal dari unsur perusahaan, kementerian, maupun pihak lain yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut.
Penyidik masih terus mengumpulkan keterangan dan dokumen untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana yang terjadi dalam aktivitas pertambangan di Kabupaten Nunukan. (Ramdhani)












































