
DETEKSIJAYA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akhirnya berhasil menangkap ‘Si Kembar” Rihana dan Rihani tersangka kasus penipuan dengan modus open PO (pre order) iPhone, di apartemen M-Town Residence Gading Serpong, Tangerang, Banten pada Selasa 4 jui 2023.
“Rihana dan Rihani baru saja ditangkap di M-Town Residence, Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro. Saat ini sedang dalam perjalanan ke Polda Metro Jaya,” ujar Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (4/7/2023).
Namun, Hengki tidak merinci kronologis penangkapan kedua tersangka tersebut. Dia menyebut, ‘Si Kembar’ nantinya akan diperiksa secara intensif oleh penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait aksi penipuan yang mereka lakukan.
Berdasar foto yang beredar, pada saat ditangkap kedua tersangka memakai setelan pakaian yang berbeda. Salah satu dari mereka memakai kemeja motif garis-garis, dan satu lainnya menggunakan long t-shirt berwarna pink. Keduanya sama-sama mengenakan kerudung berwarna putih.

Sebelumnya, pada awal Juni 2023, Polda Metro Jaya telah menetapkan Rihana dan Rihani sebagai tersangka penipuan jual beli iPhone dengan modus open PO kepada sejumlah reseller dengan total kerugian hingga Rp35 miliar.
Kedua saudara kembar tersebut telah dilaporkan oleh para korbannya ke sejumlah Polres. Menurut Hengki, total terdapat 13 laporan polisi yang dilayangkan oleh masyarakat terhadap ‘Si Kembar’ tersebut. Akan tetapi, saat itu, polisi tak kunjung menangkap keduanya.
Kasus ini kemudian diambil alih oleh Polda Metro Jaya guna mempermudah proses penanganan kasus dan pencarian terhadap keduanya.
“Kalau di Polda sudah tersangka,” kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jumat (9/6/2023).
Terkait hal itu, jelas Hengki, pihaknya masih memburu kedua saudara kembar tersebut usai ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu kedua tersangka juga dilaporkan atas dugaan melakukan penggelapan mobil rental. (Red-01/*)












































