
DETEKSIJAYA.COM – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) telah melakukan ekspose perkara Restorative Justice atas (RJ) terhadap 3 tersangka tindak Pidana umum (Pidum), diantaranya tindak pidana pencurian dengan nama tersangka Engga bin Matsani yang melanggar Pasal 362 KUHP.
Hal itu disampaikan Kepala Kejari Jakbar Dr Iwan Ginting SH, MH melalui
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakbar, Lingga Nuarie SH, MH dalam press releasenya. Rabu (2/7/2023).
Menurut Lingga, kasus posisinya itu berawal saat tersangka dihubungi oleh ibu tersangka agar pulang karena bapak tersangka sedang kambuh penyakitnya. Saat berjalan melintas di kontrakan, tersangka melihat 1 unit sepeda motor merk Mio yang terparkir di teras yang kuncinya masih menggantung di sepeda motor.

Karena melihat situasi kontrakan yang sepi, tersangka mengambil sepeda motor tersebut dan menjualnya kepada Leon seharga Rp. 500 ribu. Tersangka melakukan perbuatannya tersebut karena membutuhkan biaya pengobatan bagi kedua orangtuanya yang sedang sakit. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3 juta.
“Pelaksanaan Restorative Justice menghasilkan kesepakatan untuk melakukan perdamaian antar pihak tersangka Engga dengan pihak korban Kasmati, serta sepakat menyelesaikan perkara ini diluar Pengadilan,” kata Lingga.
Selain itu, lanjut Lingga menjelaskan Kejari Jakbar juga telah melakukan ekspose perkara RJ atas tindak pidana penipuan dengan nama tersangka Rahman Ishak Bin Roni Rozaili dan tersangka Ridwan Arifin Bin Toni Salim yang melanggar Pasal 378 KUHP.
Adapun dengan kasus posisi tersangka yaitu Tersangka Rahman Ishak bersama tersangka Ridwan Arifin yang sedang mengendarai motor melihat korban Muhamad Niki Juliansyah sedang bermain handphone (HP).
Selanjutnya kedua tersangka mendekati korban dan meminjam HP tersebut untuk menghubungi temannya. Karena percaya dengan perkataan tersangka, korban menyerahkan handphonenya.
“Pada saat handphone diserahkan, tersangka Rahman Ishak yang duduk dibelakang sepeda motor memberi kode dengan mencolek tersangka Ridwan Arifin agar segera kabur,” jelas Lingga.
Bahwa tersangka Rahman Ishak melakukan perbuatan tersebut karena bekerja serabutan dan harus menafkahi 1 anaknya. Dan tersangka Ridwan Arifin mempunyai anak yang masih berumur 2 tahun dan tersangka tinggal di sebuah kontrakan yang sudah menunggak 3 bulan.
“Akibat perbuatan tersangka tersebut, korban Muhamad Niki Juliansyah mengalami kerugian sebesar Rp. 2.500.000,” ujarnya.
Pelaksanaan Restorative Justice menghasilkan kesepakatan untuk melakukan perdamaian antar pihak tersangka dengan pihak korban Muhamad Niki Juliansyah, serta sepakat menyelesaikan perkara ini diluar Pengadilan. (Ramdhani).












































