JAKARTA | DETEKSIJAYA.COM – Kuasa hukum salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Alfred Simanjuntak meminta majelis hakim membatalkan dakwaan yang karena tidak memenuhi Pasal 143 KUHP.
Jonner Supangkar mengatakan, Surat Dakwaan yang dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tidak Bersesuaian Dengan Prinsip Peradilan Terpadu.
“Peradilan Pidana di NKRI secara tegas menganut sistem pemidanaan beradasarkan The Criminal Justice System”, sehingga fungsi Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan dan Pemeriksaan Pengadilan adalah satu kesatuan dan tidak dapat dipisah-pisahkan. Oleh karena itu Pasal 182 ayat 4 KUHAP menyatakan Musyawarah tersebut pada ayat (3) harus didasarkan atas surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang. Sehingga dikarenakan begitu pentingnya Surat Dakwaan, oleh Pasal 143 ayat 2 KUHAP,,” ucap Jonner dalam membacakan eksepsi kliennya tersebut, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (2/2/2022).
Namun, lanjutnya, JPU tidak menguraikan seterang-terangnya terkait dengan perbuatan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh terdakwa Alfred Simanjuntak sebagaimana didakwakan oleh JPU.
Alfred Simanjuntak didakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang pembertantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat ( 1 ) KUHP Jo. Pasal 65 ayat ( 1 ) KUHP.
Kemudian Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pembertantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat ( 1 ) KUHP Jo. Pasal 65 ayat ( 1 ) KUHP.
Dan melanggar Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 tentang pembertantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat ( 1 ) KUHP Jo. Pasal 65 ayat ( 1 ) KUHP.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh penuntut umum, Jonner mengungkapkan, Roni Wakasala (Petugas Pengamanan PT. Gunung Madu Plantations) berangkat ke Jakarta dengan membawa uang Rp. 15.000.000.000.- dengan mengendarai 3 unit mobil yaitu Mitsubishi Pajero Sport Warna Putih Nopol BE 1460 BA, serta Mobil Toyota Inova Warna Silver dan Toyota Innova Warna Putih yang telah diisi uang tersebut.
“Sedangkan pada halaman 9, disebutkan “ Iwan Kurniawan memerintahkan agar dua kendaraan Toyota Innova yang berisi uang Rp. 15.000.000.000.- ditinggal di parkiran Gedung Menara Prima tersebut,”ungkap Jonner.
Dengan itu, Dakwaan Penuntut Umum KPK dianggap tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf b, terkait dengan uang sebesar Rp. 15.000.000.000 yang berada pada tiga mobil dari Kantor PT. GMP Lampung, kemudian sesampainya di Gedung Menara Prima dan Hotel Kartika Chandra Jakarta menjadi dua mobil akan tetapi tetap Saksi Yulmanizar tetap menerima Rp. 15.000.000.000.
Sementara itu, di tempat yang sama, Sandi Ebenezer Situngkir, yang juga kuasa Hukum Alfred Simanjuntak mengatakan, JPU KPK juga tidak menjelaskan secara rinci siapa nama pemberi dan penerima dalam suatu perkara suap maupun gratifikasi dalam perkara tersebut.
“Dalam Pasal 143 ayat ( 1 ) huruf b KUHAP sebagaimana disebutkan di atas , dimana karakeristik perkara suap sebagaimana diatur dalam Pasal 11, 12 dalam UU Tipikor berbeda dengan pasal pasal lain dalam UU yang sama. Yaitu dalam perkara Tipikor lainnya selain Suap atau gratifiasi, dimana tindak pidana tersebut dapat dilakukan sendiri oleh sipelaku tanpa harus ada keterlibatan pihak lain. Namun tidak demikian halnya dengan Perkara Suap karena pelaku dalam hal ini minimal harus ada 2 orang yaitu penerima dan pemberi,” ungkap Sandi.
Untuk itu, ia meminta agar majelis hakim menerima dan mengabulkan Eksepsi terdakwa dan menyatakan surat Dakwaan JPU KPK No. 16/TUT.01.04/24/01/2022 tanggal 26 Januari 2022 batal demi hukum.
“Memerintahkan perkara a quo tidak diperiksa lebih lanjut. Memerintahkan Penuntut Umum supaya melepaskan Terdakwa II Alfred Simanjuntak dari penahanan dan Membebankan biaya perkara kepada Negara,” pungkasnya.
(Nando)













































