JAKARTA|DETEKSIJAYA.COM – Konflik sengketa tanah antara PT Sentul City Tbk dengan warga Bojong Koneng dan Cijayanti termasuk politisi rocky gerung yang memiliki lahan di lokasi itu, menarik perhatian banyak pihak.
Di temui di kediamannya di kawasan Cipayung Jakarta Timur, Ketua Umum Perjuangan Rakyat Nusantara (PERNUSA), K.P Norman Hadinegoro mengatakan adanya dugaan keterlibatan mafia tanah di balik konflik lahan ini, terutama saat pihak Sentul City melakukan intimidasi dan penggusuran paksa kepada sejumlah warga Bojong Koneng.
” Hal ini sudah keterlaluan di mana warga di intimidasi dengan cara-cara premanisme, di tambah menggunakan alat buldozer untuk melakukan penggusuran secara paksa tanah milik warga, tentu nya kami tidak akan diam!” tegas Norman.
Norman menceritakan bahwa awalnya tanah itu milik PTPN XI dan ia pun membawa dokumen peta situasi PTPN XI tahun 1994 yang sudah ditanda tangani oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Jawa Barat. “Peta tanah PTPN XI ini sebagai landasan untuk menyelesaikan sengketa tanah garapan warga dengan pihak Sentul City,” ujarnya.
Dalam peta itu terdapat perkampungan penduduk Cijayanti, Bojong Koneng, Pasir Karet, Blok Legok Banteng, Citaringul, dan Kampung Babakan Madang.
“Bahkan di tengah tanah PTPN XI ada penduduk penggarap yang sudah puluhan tahun bercocok tanam dan di tinggali warga beserta anak cucu mereka namun kini di klaim oleh Sentul City” , tutur Norman yang juga menjadi utusan khusus Presiden untuk Keraton Surakarta Hadiningrat.
Selain memperjuangkan hak hak kepemilikkan tanah rakyat khususnya di wilayah Bojong Koneng, menurut Norman, upaya nya ini juga merupakan bagian dari tugas nya dalam menjalankan Instruksi Presiden Joko Widodo untuk memberantas mafia tanah yang ada di seluruh Indonesia.
“Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepada Polri, Jaksa Agung hingga BPN agar sungguh – sungguh menyelesaikan sengketa dan mafia tanah”, ujarnya.
Norman pun berharap SHGU dan SHGB atas tanah bekas PT.Perkebunan XI yang dikuasai PT.Sentul City TBK,harus segera dicabut dan diluruskan posisinya kembali.
“Saya menginginkan agar kasus ini cepat berakhik dan tentunya akan ada pihak-pihak terkait yang dapat memediasi dan melindungi hak tanah warga Bojong Koneng dalam mencari keadilan.” Tutup Norman. (bow)













































