
DETEKSIJAYA.COM – Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) belum juga memberikan informasi terkait hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memutuskan penundaan pemilu 2024.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi mengatakan, ia sudah menanyakan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Bawas terhadap hakim PN Jakpus yang memeriksa gugatan pemilu dari Partai Prima. Namun, hingga saat ini belum ada informasi dari Bawas.
“Belum ada informasi dari Bawas,” kata Sobandi saat dikonfirmasi, Jumat (16/6/2023).
Sobandi mengungkapkan, Bawas telah melakukan pemeriksaan terhadap ketiga hakim yang memutuskan mengabulkan gugatan Partai Prima untuk menunda tahapan pemilu 2024.
Ketiga hakim yang diperiksa tersebut adalah T Oyong sebagai Hakim Ketua, Bakri dan Dominus Silaban sebagai Hakim Anggota.

Sementara itu, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Miko Ginting mengatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap hakim yang menjatuhkan putusan penundaan Pemilu 2024.
“Komisi Yudisial telah melakukan pemanggilan ulang dan pemeriksaan terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait perkara Partai Prima vs KPU. Putusan tersebut memuat amar salah satunya menyatakan penundaan Pemilu,” ucap Miko, Jumat (16/6/2024).
Miko mengaku, surat pemanggilan kedua telah dikirimkan pada hari Selasa, 13 Juni 2023. Para hakim yang dilaporkan wajib untuk menghadiri pemeriksaan yang sudah dijadwalkan oleh KY.
“Materi pemeriksaan bersifat tertutup dan hanya digunakan untuk kepentingan pemeriksaan etik. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari apakah ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim atau tidak,” pungkasnya.
Sebelumnya, PN Jakpus memmutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024.
Berikut putusannya;
- Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah); (Nando).












































