DETEKSIJAYA.COM – Setelah sempat buron selama 8 tahun, terdakwa Retno Wulandari yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penipuan investasi bodong, akhirnya berhasil ditangkap pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar).
Menurut Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakarta Barat, Lingga Nuarie tersangka kasus penipuan investasi emas senilai Rp 3,7 miliar dengan inisial RW (53) yang telah buron sejak tahun 2015 kini sudah berhasil ditangkap.
“Kami tangkap di wilayah Bekasi. Buronan itu sejak tahun 2015,” kata Lingga.
Lingga, menuturkan modus RW mengelabui dua orang korbannya itu dengan cara memberikan iming-iming menebus emas milik pelaku di bank. Kemudian Retno meminta dua korban membayar Rp3,7 miliar untuk menebus emas seberat 160 kilogram.
Ternyata, emas yang dijanjikan itu palsu. Faktanya Retno sama sekali tidak mempunyai emas dan membawa kabur uang korban.
“Sebenarnya ini pelaku tidak ada emasnya, cuma meyakinkan korban kalau dia punya emas di bank,” ucap Lingga.
Lingga belum menyebut apa hubungan antara korban dan pelaku. Namun, suami pelaku berinisial WD masih menjadi buronan polisi.
Dalam kasus ini, WD berperan hadir dalam transaksi antara istri dan kedua korban yakni di hotel kawasan Jakarta Barat.
“Suaminya sampai saat ini berstatus DPO. Kami masih mencari keberadaannya,” pungkas Lingga seraya mengatakan kini Retno sudah ditahan di Rutan Pondok Bambu dengan sangkaan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. (Ramdhani)