
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Citra peradilan Indonesia kembali dipertanyakan setelah keputusan kontroversial dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Eksi Anggraeni, terdakwa kasus korupsi penjualan emas dari Rumah Tahanan (Rutan), mendapatkan izin untuk berstatus sebagai tahanan Kota, meski telah divonis 11 tahun 10 bulan.
Keputusan ini terungkap saat Eksi dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara korupsi emas 1,1 ton dengan terdakwa Budi Said di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/10/2024). Dalam persidangan tersebut, Eksi mengonfirmasi bahwa ia telah menjalani hukuman selama 3 tahun 10 bulan dan masih menunggu putusan kasasi.
“Anda telah menjalani hukuman 3 tahun 10 bulan, terbukti melakukan tindak pidana secara bersama-sama sampai tingkat Kasasi terbukti. Apa benar itu?,” tanya Hotman Paris, yang dijawab ” benar” oleh saksi Eksi.
Selain itu, saksi Eksi juga membenarkan tiga terdakwa yang lain (Endang Kumoro, Misdianto dan Ahmad Purwanto) yang juga divonis bersalah sampai tingkat Kasasi.
“Anda juga telah divonis di Pengadilan Tipikor Surabaya selama 11 tahun 10 bulan, Dan sekarang menunggu putusan Kasasi?,” tanya Hotman lagi, yang dibenarkan oleh saksi Eksi.
Pengacara Budi Said, Hotman Paris Hutapea, menegaskan bahwa keputusan memberikan status tahanan Kota kepada Eksi sangat mengecewakan. Ia menyatakan bahwa tahanan dalam perkara korupsi seharusnya tidak diperbolehkan untuk mengajukan permohonan tersebut. “Mana ada perkara korupsi tahanan Kota, apalagi dengan hukuman yang cukup berat,” ungkap Hotman.
Hotman berencana mengajukan surat kepada Mahkamah Agung untuk menyoroti situasi ini, yang dinilai memberikan keistimewaan bagi Eksi. Sementara itu, juru bicara Mahkamah Agung, Yanto, belum memberikan tanggapan resmi terkait keputusan tersebut.
Kejadian ini semakin menambah daftar masalah dalam sistem peradilan Indonesia, memicu kritik dari masyarakat dan pakar hukum. Publik berharap adanya penegakan hukum yang adil dan transparan dalam menangani kasus-kasus korupsi di tanah air. (Ramdhani)












































