JAKARTA | DETEKSIJAYA.COM – Sejumlah narapidana (napi) koruptor secara bersamaan bebas dalam sehari kemarin, 6 September 2022. Mereka mendapat pembebasan bersyarat usai memperoleh remisi.
Para napi korutor ini diklaim telah menjalankan hak dan kewajibannya dengan mengikuti pembinaan dan mentaati aturan yang ada di lapas, sehingga berhak bebas bersyarat.
Adapun nama-nama napi koruptor yang bebas bersyarat kemarin, yakni, Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, mantan Dirut Jasa Marga Desi Ariyani, dan koruptor suap bawang putih Mirawati Basri bebas bersyarat dari Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang.
Kemudian, napi koruptor lain yang bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung adalah mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, mantan Bupati Subang Ojang Sohandi, mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, dan mantan Bupati Indramayu Supendi.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kementerian Hukum dan HAM, Rika Apriyanti saat dikonfirmasi mengatakan, para terpidana korupsi itu bebas lantaran memenuhi syarat administratif dan substantif. “Iya betul, bebas dengan program pembebasan bersyarat, melalui mekanisme kebersyaratan yang sama seperti warga binaan lain, sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” jawab Rika.
Menanggapi Kabar pembebasan bersyarat para napi koruptor itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, dirinya merasa kuatir dengan banyaknya narapidana korupsi yang mendapatkan remisi dan bebas bersyarat.
Dia menyebut, mudahnya koruptor mendapatkan remisi dan bebas bersyarat tak terlepas dari dibatalkannya Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 oleh MA pada Januari 2022. Aturan itu dikenal dengan PP pengetatan remisi koruptor.

Menurut Alex, saat PP itu masih berlaku, pihak Kementerian Hukum dan HAM harus meminta rekomendasi dari KPK untuk memberikan hak kepada narapidana korupsi yang kasusnya ditangani lembaga antirasuah. Hak narapidana yang dimaksud Alex, meliputi remisi dan bebas bersyarat.
“Sekarang sepenuhnya kewenangan kementerian,” sebut dia.
Alex menuturkan, KPK tengah mencari solusi agar pemberian hak kepada koruptor itu bisa dibatasi. Terutama, untuk koruptor yang tidak kooperatif selama proses hukum. Salah satu cara yang bisa ditempuh, KPK dapat membuat tuntutan di proses persidangan agar sejumlah hak terdakwa bisa dicabut. (Red-01)













































