JAKARTA|DETEKSIJAYA.COM-Tim (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat’ Buronan Terpidana Muksin Syeh Merupakan Terpidana Dalam Perkara Tindak Pidana’ Korupsi Bersama- sama Program Pembangunan Infrastuktur Pedesaan (PPIP) Untuk 37 Desa Pada Dinas Cipta karya dan Tata Ruang Kabupaten Kapuas Hulu,sedang ke Lima (5) Terpidana lain yaitu RITU, s.t., Terpidana DANA SUPARTA,Terpidana HADIDI,St.Terpidana UBITGAM,SE.Terpidana EDI Sasrianto, Sudah di exsekusi Menjalankan Pidana Penjara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan-barat’ DR. Masyudi,SH. Mengatakan Tim (Tabur ) Tangkap Boronan Berhasil Menangkap (DPO) Kapuas Hulu MUKSIN SYEH M.Zein (42) Tahun.
(DPO) sejak tahun 2016, ditangkap dirumahnya Jalan Perum sebangkau No.49 Dusun sebangkau,Desa Sabatuan Kecamatan Pemangkat, Sambas.Rabu (02/03/2022),
Pada Tahun anggaran 2013 Dinas Cipta karya dan Tata Ruang Kabupaten Kapuas Hulu Mendapat alokasi anggaran Program Pembinaan dan Pengembangan Infrastuktur Pemukiman Untuk kegiatan Pengaturan Pembinaan,Pengawasan dan Pelaksanaan Pengembangan dan Pemukiman dari Direktorat Jenderal Cipta karya,Kementrian Pekerjaan Umum sebesar Rp.14.850.000.000.00,
Masyudi SH, Menambahkan Kemudian dana Tersebut oleh Terpidana lainnya Melakukan Pemotongan Sebesar 12% Yaitu.Dana Program Pembangunan Infrastuktur Pedesaan (PPIP) Terhadap 31 Desa OMS akibat Perbuatan ParaTerpidana Mengakibatkan Kerugian Daerah Sebesar Rp.930.000.000-( sembilan ratus tiga puluh Rupiah),
“Berdasarkan Putusan mahkamah agung (MA) Republik Indonesia nomor.939 K/PID.SUS/2016 tanggal 12 April 2017 JO.Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor : 39/PID.SUS/TPK/2015/PN.Ptk JO Putusan Pengadilan tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor.40/Pid.Sus/TP.Korupsi/PN.PTK.Tanggal 08 Desember 2015 Terpidana MUKSIN SYEH M.ZEIN diputuskan Bersalah Melakukan Tindak Pidana Korupsi, Sebagaimana ketentuan pasal 3 dan pasal 11 UUD Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Terpidana korupsi sebagaimana diubah Dengan UUD NO.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi JO pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Terpidana MUKSIN SYEH M.ZEIN 42 (tahun) Menjatuhkan Pidana Penjara 4 (empat) tahun 6 Bulan Dengan pidana Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta Rupiah)
Selanjutnya (DPO) Terpidana MUKSIN SYEH M.ZEIN diserahkan kepada pihak jaksa Penuntut Umum pada kejaksaan Negri Kapuas Hulu Untuk di eksekusi dilapas Pontianak,”
“Selain itu’ Kajati Kalimantan Barat DR Masyudi ,SH. Menghimbau dan Mengajak Peran serta masyarakat’dan insan Press Ikut Membantu Menginformasikan jika Mengetahui keberadaan Buronan lainnya,”
Ucap Masyudi,SH
(Yus)