
DETEKSIJAYA.COM – Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan, pihaknya hingga kini belum menerima surat presiden (surpres) yang berisi nama calon panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa.
Untuk itu, dia mendesak Presiden Jokowi (Joko Widodo) segera mengirimkan nama calon Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa yang akan memasuki masa pensiunnya pada Desember 2022 ini.
Puan menyampaikan, DPR memiliki waktu hingga pertengahan Desember 2022 untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan (Fit and Proper Test) kepada calon Panglima TNI.
“Ini kan masih ada batas waktunya, DPR masih akan melaksanakan sidangnya sampai nanti pertengahan Desember 2022,” ucapnya.
Puan meyakini bahwa Presiden Jokowi telah memiliki mekanisme untuk menentukan calon Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa.
“Saya meyakini bahwa pasti sudah ada mekanisme yang sudah dilakukan oleh presiden. Bagaimana calon yang akan dipilih, apakah itu terkait dengan kinerja dan lain-lain,” ujarnya.
Sementara, Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanudin menerangkan, mengacu kepada UU 34 Tahun 2004 tentang TNI, Pasal 13 menjelaskan bahwa calon Panglima TNI yang disetujui oleh DPR sudah harus masuk kembali ke presiden paling lambat 20 hari sebelum masa berakhirnya sidang atau reses.
Dia mengatakan jika masa reses DPR yakni pada tanggal 16 Desember 2022, maka paling tidak pemerintah sudah harus menyerahkan surpres pergantian Calon Panglima TNI paling tidak pada tanggal 25 November 2022.
Lebih jauh, dia juga menyampaikan bahwa penunjukan Panglima TNI merupakan hak prerogratif presiden meski ketiga matra TNI memiliki kans untuk menggantikan Jenderal Andika Perkasa.
“Menurut saya, semua mampu, semua bisa karena nanti akan dibantu oleh KSAD, KSAU, KSAL. Maka narasi dapat bergilir itu menjadi sebuah keputusan terserah Bapak Presiden,” pungkasnya. (Red-01)












































