
DETEKSIJAYA.COM – Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika mengabulkan permohonan terdakwa mantan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri, Johny M Samosir melalui kuasa hukumnya yang meminta sidang ditunda selama dua minggu.
Permintaan itu disampaikan kuasa hukum Johny M Samosir usai dituntut hukuman 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
“Kami memohon waktu dua minggu yang mulia,* ucap kuasa hukum Johny di PN Jakpus, Kamis (8/6/2023).
Ketua Majelis Hakim yang sebelumnya mengabulkan permohonan terdakwa yang meminta agar status tahannya ditangguhkan kembali meng-iyakan permintaan Johny.
“Jadi Majelis sudah mengambil sikap memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan dua minggu dari sekarang,” ucap Dennie menjawab permintaan kuasa hukum terdakwa.
Terdakwa eks Wakabareskrim Polri tersebut dituntut 4 tahun penjara oleh JPU lantaran diduga melakukan tindak pidana penggelapan terhadap 64 sertifikat saat menjabat sebagai Direktur PT Konawe Putra Propertindo. Johny dinyatakan terbukti melanggar pasal 372 KUHP.
“Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Johny M Samosir terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana penggelapan sebagaimana yang didakwakan dengan dakwaan ke satu Penuntut Umum, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johny M Samosir dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan,” ucap JPU.
Dalam kesempatan itu, JPU mengaku, hal yang memberatkan perbuatannya, lantaran terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
JPU dalam tuntutannya juga mengatakan tidak ada hal-hal yang meringankan perbuatan terdakwa. Atas perbuatanya tersebut, korban diduga mengalami kerugian mencapai Rp 95 miliar.
“Hal yang memberatkan, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, hal yang meringankan tidak ada,” ungkap JPU.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika mengabulkan permintaan terdakwa untuk mengalihkan status tahanannya.
Namun anehnya, Dennie malah menyudutkan Jaksa dengan menuduh JPU lamban dalam menghadirkan saksi sehingga persidangan sering tertunda dan membuat masa tahanan habis di tengah jalan.
“Penahanannya tidak bisa diperpanjang. Masa penahanannya mau habis. Kelamaan Jaksa hadirkan saksi. Akhirnya kan penahanannya habis,” ucap Dennie melalui Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat PN Jakpus, Zulkifli Atjo di kantornya, Senin (22/5/2023).
Ia mengaku, selama proses persidangan berlangsung, JPU nampak kesulitan menghadirkan saksi sehingga persidangan beberapa kali ditunda dan membuat proses persidangan lama.
“Ditengah jalan itu kan nantinya akan keluar demi hukum. Karena Jaksa ini kan hadirkan saksi satu, hadirkan lagi satu ditunda lagi. Saksinya kan banyak,” ungkapnya.
Namun faktanya, dalam pantauan wartawan, sidang kasus dugaan penggelapan tersebut tertunda beberapa kali lantaran Ketua Majelis Hakimnya tidak dapat mengikuti sidang karena harus mengikuti persidangan Tipikor. (Nando)