
Jakarta,, DETEKSIJAYA.COM – 13 November 2024 – Gugatan terhadap pemberian pangkat Letkol Tituler kepada Deddy Corbuzier di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) resmi berakhir dengan kesepakatan damai. Syamsul Jahidin, selaku penggugat, memutuskan untuk mencabut gugatannya setelah mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai dasar hukum pemberian pangkat tersebut.
Dalam pernyataannya, Syamsul Jahidin mengungkapkan bahwa ia merasa sudah cukup memahami proses yang melatarbelakangi pemberian pangkat kepada Deddy Corbuzier. “Gugatan ini damai dengan pencabutan,” kata Syamsul usai sidang di PN Jakpus. Rabu (13/11/2024).
Meskipun Deddy Corbuzier tidak hadir dalam sidang tersebut, pertemuan berjalan lancar karena ia telah meminta izin untuk tidak hadir dan diwakili oleh kuasa hukum dari Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI. “Ada agenda penting sehingga Deddy Corbuzier tidak bisa hadir. Surat izinnya sudah ada,” jelas Syamsul.

Pemberian pangkat Letkol Tituler kepada Deddy Corbuzier sebelumnya menjadi bahan gugatan setelah Syamsul Jahidin mempertanyakan dasar hukum di balik penetapan tersebut. Pangkat tersebut diberikan oleh Menteri Pertahanan saat itu, Prabowo Subianto, yang menganggap Deddy Corbuzier layak karena kontribusinya sebagai duta komponen cadangan.
Selama mediasi, Syamsul Jahidin mendapatkan penjelasan tentang proses penilaian terhadap Deddy Corbuzier yang dilakukan selama satu tahun. “Pemberian pangkat ini sudah sah menurut hukum. Ada proses analisis terhadap dokumen, kemampuan, dan peran Deddy sebagai duta kebangsaan,” terang Syamsul.
Dengan informasi yang diberikan selama mediasi, Syamsul akhirnya memutuskan untuk tidak melanjutkan gugatan tersebut. “Tidak ada alasan lagi untuk melanjutkan perkara ini,” katanya.
Syamsul, yang sebelumnya bersikeras agar Deddy Corbuzier hadir dalam sidang, kini memilih untuk menyelesaikan kasus ini secara damai demi menghindari proses hukum yang berlarut-larut. “Saya jadi tidak mempermasalahkan lagi,” tandasnya.
Dengan pencabutan gugatan ini, kasus pemberian pangkat Letkol Tituler kepada Deddy Corbuzier secara resmi dianggap selesai dan tidak akan ada lagi langkah hukum lebih lanjut. (Ramdhani)