
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Ibrahim Arief alias IBAM dalam perkara korupsi program digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Putusan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair.
Karena itu, majelis membebaskan terdakwa dari dakwaan primair. Namun, hakim menyatakan IBAM terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair,” ujar majelis hakim saat membacakan putusan.
Atas putusan tersebut, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun serta pidana denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.
Majelis hakim juga menetapkan masa tahanan kota yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan. Dalam sidang itu, hakim turut memerintahkan agar terdakwa ditahan.
Vonis terhadap IBAM lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara.
Menanggapi putusan tersebut, JPU Roy Riady mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim, termasuk adanya dissenting opinion dari dua hakim anggota dalam perkara itu.
Menurut Roy, tim jaksa akan mempelajari lebih lanjut pertimbangan hukum dalam salinan putusan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Kami akan mempelajari seluruh pertimbangan dalam salinan putusan terlebih dahulu sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya,” kata Roy.
Ia menambahkan, seluruh tim JPU yang menangani perkara tersebut akan segera melaporkan hasil persidangan kepada pimpinan.
Jaksa juga memberi perhatian terhadap perintah majelis hakim agar terdakwa segera ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Roy menegaskan, eksekusi penahanan akan dilakukan setelah jaksa menerima petikan putusan atau penetapan resmi dari majelis hakim. (Ramdhani)












































