Jakarta, DETEKSIJAYA.COM – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menerima penghargaan bergengsi dalam kategori “Penghargaan Kreatif untuk Keterlibatan dan Kolaborasi Komunitas” pada acara Ideafest 2024. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap program Restorative Justice yang diinisiasi oleh Kejaksaan Agung, yang dinilai mampu memberikan solusi inovatif dalam penegakan hukum di Indonesia.
Acara puncak penghargaan tersebut digelar pada Jumat, 27 September 2024, di Hall Jakarta Convention Center, Jakarta. Ideafest, sebagai platform yang mewadahi gagasan kreatif dari berbagai sektor, memilih program Restorative Justice karena dianggap berhasil memberikan dampak signifikan dalam menciptakan keadilan yang humanis dan menyentuh langsung masyarakat, terutama mereka yang berasal dari kalangan bawah.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, yang mewakili Jaksa Agung dalam menerima penghargaan, menyampaikan rasa terima kasih kepada Ideafest. “Kami sangat mengapresiasi penghargaan ini, yang merupakan pengakuan atas usaha keras Kejaksaan dalam menghadirkan pendekatan hukum yang lebih humanis,” ujar Harli.
Program Restorative Justice yang dipayungi oleh Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 memungkinkan penyelesaian perkara pidana di luar jalur pengadilan dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif. Pendekatan ini telah diterapkan dalam ribuan kasus, memberikan solusi yang menguntungkan bagi masyarakat, terutama kalangan bawah, dengan fokus pada pemulihan, bukan sekadar penghukuman.
Kapuspenkum juga menambahkan bahwa ide dari program ini muncul dari hati nurani Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk merubah paradigma hukum di Indonesia menjadi lebih adil, dengan semboyan “Tajam ke Atas, Humanis ke Bawah.”
Penghargaan ini, menurut Harli, merupakan pengakuan penting atas transformasi yang tengah terjadi dalam sistem penegakan hukum di Indonesia, sekaligus memotivasi Kejaksaan untuk terus melakukan inovasi demi mewujudkan hukum yang berkeadilan dan bermanfaat bagi masyarakat.
Restorative Justice, yang kini menjadi salah satu terobosan besar dalam hukum di Indonesia, telah berhasil menyelesaikan berbagai perkara pidana tanpa harus membawa semua kasus ke meja hijau. “Pendekatan ini adalah cerminan dari wajah baru penegakan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan, sesuai dengan visi Jaksa Agung,” ujar Harli.
Penghargaan dari Ideafest ini menegaskan bahwa program Restorative Justice yang diinisiasi Kejaksaan RI telah memberikan kontribusi positif dan nyata dalam transformasi hukum di Indonesia. (Ramdhani)