
DETEKSIJAYA.COM – Advokat senior Jhon SE Panggabean SH, MH menyampaikan, Wartawan dan media hukum adalah bagian pilar penegakan hukum dan merupakan mitra dari penegak hukum yakni Hakim, Jaksa, Polisi dan KPK serta Advokat dalam rangka penegakan hukum sekaligus berfungsi sebagai kontrol sosial.
Hal itu disampaikan John Pangabean pada Selasa 18 Juli 2023 didalam perbincangan bersama para wartawan yang tergabung dalam Koordinatoriat Wartawan hukum Pengadilan Negeri (PN) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta pusat usai sidang di PN Jakarta Pusat.
Menurut Jhon profesi wartawan adalah profesi yang terhormat dan berhak mendapatkan informasi dari pihak penegak hukum serta berhak untuk meliput semua persidangan di seluruh Pengadilan di Indonesia hal ini juga sesuai dengan asas persidang terbuka untuk umum (openbaarheid van rechtsspraak) kecuali sidang-yang dinyatakan tertutup untuk umum misalnya kasus dalam ranah hukum keluarga, pidana anak, kasus kesusilaan.
Oleh karenanya, siapapun termasuk Hakim tidak bisa melarang wartawan untuk meliput persidangan, tentu Wartawan meliput sesuai dengan tata tertib persidangan.
Dalam perbincangan yang akrab tersebut, Jhon juga mengungkapkan sekalipun jamannya berbeda saat reformasi dengan pasca reformasi atau saat ini, dimana awal reformasi wartawan khususnya wartawan hukum sangat berperan aktif dalam menyuarakan hukum & keadilan serta mendapat tempat dan perhatian bahkan bisa dikatakan saat itu Wartawan sangat dihargai saat menjalankan tugasnya oleh Penegak Hukum.
Oleh karenanya, Jhon juga menyampaikan kiranya posisi demikian dapat diwujudkan kembali untuk saat ini dengan tujuan keterbukaan informasi dan penegakan hukum yang transparan.
Kepada rekan Wartawan Jhon yang juga mantan Pendiri sekaligus Pemimpin Redaksi majalah Pledoi itu berpesan agar didalam pemberitaan supaya wartawan mencegah cover both side atau berita sepihak, tetapi harus berimbang.
Jhon juga menyampaikan bahwa wartawan hukum perlu lebih memahami proses beracara baik perkara perdata terutama pidana baik berdasarkan teori maupun praktek, sehingga fungsi kontrol sosial bisa terlaksana maksimal.
“Saya siap memberikan pelatihan singkat tentang hukum acara pidana dan perdata bagi wartawan khusunya yang meliput penegakan hukum di Pengadilan,” ujar Jhon Panggabean yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Peradi SAI berdasarkan pengalaman menangani perkara litigasi selama 34 tahun.
Pertemuan yang tidak direncanakan sebelumnya, berawal usai bersidang, advokat Jhon Panggabean, bersama asisten Pribadinya (Aspri) Clara, SH yang juga Lawyer bertemu dengan beberapa Wartawan yang biasa meliput di PN Jakpus.
Kemudian Jhon SE Panggabean, S.H., M.H. mengajak rekan-rekan Wartawan berbincang-bincang sambil minum kopi di Mini Monster yang berlokasi di Hotel Prima Indah persis di sebelah gedung PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Dalam awal perbincangan Jhon SE Panggabean, yang dikenal dekat dengan para awak media menceritakan dedikasi rekan Wartawan senior yang sudah sejak lebih 30 tahun lalu meliput di PN Jakpus yang saat itu masih berlokasi di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
Rekan-rekan Wartawan senior tersebut antara lain Emil Simatupang yang saat ini Ketua Wartawan Mahkamah Agung (Forwama), Panjaitan (wartawan dialog), Nining (Derap Reformasi) serta teringat kawan-kawan yang sudah duluan menghadap sang pencipta Almahum Munthe (Suara Rakyat) dan almarhum Suradi (Detak Reformasi) serta almarhum. Roland Saragih.
Adapun para Wartawan yang hadir dalam pertemuan tersebut berjumlah 12 orang. para Wartawan tersebut antara lain Umi (Pemimpin Redaksi majalah sudut pandang), Tanjung (ProgresifJaya), Simon (Sketsindo), Hermawan (indoposnews.com), Sena (Kabarone.com), Suryadi (Beritaone.com), Ramdhani (Deteksijaya.com), Amri (globalberita.com), Acyim (metroindonesia.com), Nando (Dutapublik.com), Yudhi (Rakyat Merdeka), Sofyan (Matafakta.com). (Ramdhani)