
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa Bangun Paulus Tudungta (27).
Permintaan itu disampaikan JPU Andri Saputra, S.H., M.H., dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dengan kekerasan dan ancaman kekerasan yang digelar Rabu (26/8/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Akhmad Rasit.
Dalam tanggapannya, JPU menyatakan surat dakwaan Nomor Register Perkara PDM-321/M.1.10/06/2026 tertanggal 11 Juni 2026 telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap serta memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
JPU membantah dalil penasihat hukum yang menilai dakwaan hanya berdasarkan keterangan sepihak korban. Menurut JPU, surat dakwaan merupakan hasil analisis yuridis terhadap fakta hasil penyidikan dan bukan sekadar salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Terkait keberatan mengenai adanya alas hak tagih atau rechtsgrond, JPU menegaskan utang-piutang tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan penagihan dengan kekerasan atau ancaman.
“Jika ada hutang piutang, jalurnya adalah gugatan perdata, bukan main hakim sendiri,” tegas Jaksa Andri.
JPU juga menilai keberatan penasihat hukum mengenai pencampuran persoalan perdata dengan tindak pidana serta perhitungan kerugian telah memasuki wilayah pembuktian pokok perkara.
Terkait kerugian korban, JPU menjelaskan nilai kerugian bersih sebesar Rp60,75 juta berasal dari kerugian Rp80 juta setelah dikurangi Rp19,25 juta uang milik terdakwa yang diambil korban.
JPU menegaskan surat dakwaan telah memuat identitas terdakwa, waktu dan tempat kejadian, rangkaian perbuatan, serta unsur tindak pidana yang didakwakan. Karena itu, berbagai keberatan penasihat hukum dinilai tidak beralasan untuk membatalkan dakwaan.
Dalam petitumnya, JPU meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan sah, menolak atau setidak-tidaknya menyatakan eksepsi penasihat hukum tidak dapat diterima, serta memerintahkan pemeriksaan perkara Bangun Paulus Tudungta dilanjutkan ke pokok perkara. (Ramdhani)











































