
DETEKSIJAYA.COM – Tersangka kasus penipuan jual beli tanah, Jimmy Tanudjaja mengakui dirinya tidak mau menandatangani Akta Jual Beli (AJB) kepada PT Unimitra Pacific Kharisma. Hal itu ia akui dalam sidang lanjutan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Kamis, 6 April 2023.
Jimmy Tanudjaja mengatakan, dirinya tidak mau menandatangi AJB atas tanah yang ia jual kepada PT Unimitra Pacific Kharisma lantaran pesangonnya tidak dibayarkan.
“Jadi kenapa saya tidak hadir pada saat itu, karena pada waktu itu hanya diundang untuk AJB. Saya tidak mau hadir karena tidak sesui dengan komitmen sebelumnya yang sudah dicapai pada waktu 23 Maret 2020,” Kata Jimmy Tanudjaja.
Ia mengaku, Eksekutif Vice President Bank BCA, Lemon Haryo Wibowo pernah membantu untuk memediasi persoalanya tersebut kepada PT Unimitra Pacific Kharisma. Dalam mediasi tersebut mereka sepakat pelunasan sisa pembayaran tanah akan dilakukan pada saat AJB ditandatangni.
“Kesimpulannya pada waktu itu, saya akan diundang untuk menyelesaikan tanah di Citerep, saya AJB dapat uang 800 juta, terus disini juga akan segaligus dibayar uang pensiun saya, 631 juta, dan karena saya diberhentikan secara tidak prosedural saya juga akan dibayar. Disini disebukan sangat jelas bahwa saya akan dibayar sekaligus pada saat AJB,” ungkapnya.
Namun, dirinya mengaku tidak hadir ketika diundang untuk melakukan AJB lantaran surat undangan yang ia terima hanya untuk melakukan penandatanganan AJB saja.
Sementara itu, ia mengaku, seharusnya isi undangan tersebut tidak hanya melakukan AJB saja, melainkan untuk pembayaran pesangon dan juga pembayaran atas pemecatan dirinya sebagai Direktur Keuangan PT Unimitra Pacific Kharisma. (Nando)












































