
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2013–2025.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (16/4/2026), disertai dengan penahanan terhadap Hery Susanto selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Bukti tersebut diperoleh melalui serangkaian pemeriksaan saksi serta penggeledahan yang dilakukan secara profesional dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Menurut Anang, perkara bermula dari persoalan kewajiban pembayaran PNBP oleh PT TSHI kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. Karena keberatan atas perhitungan tersebut, pihak perusahaan mencari jalan keluar hingga berkomunikasi dengan Hery Susanto.

Dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisioner Ombudsman periode 2021–2026, Hery diduga bersedia membantu dengan melakukan pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan yang dikemas seolah-olah berasal dari laporan masyarakat.
“HS mengatur sedemikian rupa proses pemeriksaan sehingga kebijakan Kementerian Kehutanan yang mewajibkan pembayaran denda kepada PT TSHI dinyatakan keliru,” ujar Anang.
Tak hanya itu, Hery juga diduga mengarahkan agar PT TSHI menghitung sendiri besaran kewajiban pembayaran kepada negara. Dalam prosesnya, terjadi sejumlah pertemuan antara pihak Ombudsman dan perwakilan perusahaan, termasuk di kantor Ombudsman serta Hotel Borobudur.
Penyidik menduga terdapat kesepakatan pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Hery Susanto untuk memengaruhi hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman. Draft LHP bahkan disebut telah diarahkan agar sesuai dengan kepentingan pihak perusahaan, termasuk untuk mengintervensi kebijakan Kementerian Kehutanan.
Atas perbuatannya, Hery Susanto disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kejagung menegaskan proses hukum akan terus berjalan secara transparan dan akuntabel guna mengungkap secara tuntas dugaan korupsi dalam tata kelola pertambangan nikel tersebut. (Ramdhani)












































