
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2025-2026. Kali ini, penyidik menetapkan AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus yang diduga melibatkan praktik suap terkait penentuan mitra program tersebut.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaiman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan saksi, ahli, serta rangkaian penyidikan yang telah dilakukan.
“Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi, meminta keterangan dua orang ahli, serta melakukan ekspose perkara. Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara AYS sebagai tersangka,” kata Syarief dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Menurut Syarief, AYS diduga memiliki peran penting dalam pengaturan proses seleksi mitra Program MBG. Tersangka disebut mendapat permintaan dari tersangka SS, yang menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, untuk mencari mitra yang akan terlibat dalam program tersebut.

Dalam penyidikan terungkap bahwa SS diduga memberikan akses kepada AYS untuk berinteraksi dan melakukan intervensi terhadap tim verifikator mitra MBG. Melalui akses tersebut, AYS dapat mengetahui lokasi-lokasi dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang masih kosong.
“Yang bersangkutan diduga mengetahui titik-titik SPPG yang belum terisi dan kemudian mengatur calon mitra yang akan ditempatkan pada titik tersebut,” ujar Syarief.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan adanya dugaan manipulasi proses pendaftaran mitra. Beberapa calon mitra yang sebelumnya telah lolos verifikasi diduga dibatalkan statusnya dan dikembalikan ke tahap awal pengajuan. Sebaliknya, terdapat calon mitra baru yang difasilitasi masuk meskipun portal pendaftaran mitra MBG telah ditutup.
Syarief menjelaskan, setelah melakukan pengaturan tersebut, AYS diduga memberikan sejumlah uang kepada SS baik dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing.
“Uang itu diduga berasal dari sejumlah mitra MBG yang meminta bantuan kepada tersangka AYS agar dapat diterima sebagai mitra dalam Program Makan Bergizi Gratis,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai alternatif dakwaan.
Untuk kepentingan penyidikan, AYS ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Syarief menegaskan bahwa penyidikan perkara ini akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi dan suap pada tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
“Penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” tegasnya. (Ramdhani)












































