
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian tanah oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) di Kampung Malaka, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, pada periode 2019–2020.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jakarta Utara pada Kamis, 9 April 2026.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jakarta Utara, Nurhimawan, menyebutkan, enam tersangka tersebut yakni YCP selaku mantan Direktur Utama Perumda, ISA selaku mantan Direktur Pengembangan, YR selaku Senior Manager Bidang Pertanahan dan Hukum, serta TA, RHI, dan FHW sebagai pihak penjual.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, telah diperoleh minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan para pihak tersebut sebagai tersangka,” ujar Nurhimawan dalam keterangannya, Jumat (10/4/2026).

Menurutnya, Kasus ini bermula saat Perumda melakukan rencana pembelian tanah di Rorotan senilai Rp439,6 miliar. Dalam prosesnya, Perumda telah membayarkan uang muka sebesar Rp80 miliar kepada tersangka FHW untuk lahan seluas 67.572 meter persegi.
Namun, penyidik menemukan bahwa tanah yang ditawarkan saat proses transaksi belum sepenuhnya menjadi milik pihak penjual. Selain itu, pembelian tersebut juga diduga tidak sesuai dengan prosedur mutu pengadaan tanah yang berlaku.
“Para tersangka diduga dengan sengaja tidak mempedomani SOP internal dalam proses pembelian tanah, khususnya terkait tiga bidang tanah girik yang ditawarkan,” kata Nurhimawan.
Akibat penyimpangan tersebut, negara diduga mengalami kerugian dalam proses pengadaan aset tanah tersebut.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Jakarta Utara melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni YR di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat dan FHW di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang selama 20 hari, terhitung sejak 9 April hingga 28 April 2026.
Sementara itu, empat tersangka lainnya tidak dilakukan penahanan karena tengah menjalani hukuman dalam perkara lain. Tersangka TA dan RHI diketahui sedang menjalani pidana di Lapas Kelas I Tangerang, sedangkan YCP dan ISA berada di Lapas Kelas I Sukamiskin.
Kejaksaan memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap pihak lain yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut. (Ramdhani)












































