
DETEKSIJAYA.COM – Pada Kamis tanggal 6 Juli 2023 sekitar pukul 21.00 WIB Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) bersama Tim Intelijen Kejari Jakpus berhasil melakukan penangkapan buronan atas nama Terpidana Sean William Henley.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Hari Wibowo SH, MH, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/72023) malam.
Menurut Hari, penangkapan terpidana tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 5937 K/Pid.Sus/2022 Tanggal 28 November 2022 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Terpidana terbukti secara sah melakukan tindak pidana “Perbankan” sebagaimana melanggar Pasal 46 Jo Pasal 16 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
“Terhadap terpidana Sean William Henley dijatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” jelasnya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakpus Sobrani Binzar SH, MH, Kepala Seksi Intelijen Bani Immanuel Ginting SH, MH, Kasubsi A Samuel SH, Kasubsi Pra Penuntutan Danang Dermawan SH, MH, Jaksa Eksekutor Priyo SH, dengan didampingi oleh anggota Polres Metro Jakarta Pusat berhasil melakukan penangkapan terhadap Terpidana yang diketahui berada di kediamannya di Jl. Pluit Karang Molek VIII, Jakarta Utara.
“Selanjutnya terhadap Terpidana Sean William Henley dilakukan eksekusi di Rumah Tahanan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat,” ujar Hari.
Adapun kronologis Perkara, lanjut Hari menjelaskan, bahwa terpidana Sean William Henley antara tahun 2016 sampai dengan April 2020 di kantor PT. Indosterling Optima Investa yang berlokasi di Gedung Ratu Plaza Office Tower, Jakarta Pusat dimana terpidana merupakan Direktur pada perusahaan tersebut.
Kemudian terpidana yang menawarkan produk berupa High-Yield Promissory Notes (HYPN) kepada masyarakat untuk menempatkan dananya di PT. Indosterling Optima Investa dalam kurun waktu tertentu dengan janji bunga sebesar 9% s/d 13% yang nantinya disetorkan setiap bulan ke rekening masyarakat/pemegang HYPN.
Total masyarakat atau nasabah sekitar lebih kurang 1.041 orang yang menempatkan dananya di PT. Indosterling Optima Investa melalui produk High-Yield Promissory Notes (HYPN) dan jumlah kewajiban yang harus dibayarkan kepada pihak yang masyarakat tersebut kurang lebih sebesar 1,8 Triliun Rupiah namun terpidana dan perusahaan tidak mampu mengembalikan dana tersebut.
“Selain itu, PT. Indosterling Optima Investa bukanlah lembaga bank atau non perbankan yang sudah mempunyai ijin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan.” pungkas Hari. (Ramdhani)












































